WARTA GLOBAL BANTEN.ID - TANGERANG -
Pembangunan proyek Mie Gacoan yang terletak di Jalan Raya Curug, Kabupaten Tangerang, terus berlanjut meskipun diduga belum melengkapi perizinan yang diperlukan. Proyek-proyek yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini semakin marak, mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Saat awak media mengunjungi lokasi bangunan untuk melakukan konfirmasi terkait peruntukan bangunan tersebut, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek tersebut memang untuk Mie Gacoan. "Iya, untuk Mie Gacoan," ujar pekerja tersebut. Di waktu yang bersamaan, media mencoba mengonfirmasi hal ini via WhatsApp kepada Camat Curug, yang kemudian menjawab, "Nanti saya coba cek dulu ke DPMPTSP," namun hingga saat ini, belum ada kejelasan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang tidak memiliki izin, yang berakibat pada semakin maraknya bangunan tanpa PBG. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pemilik atau pengguna bangunan yang melanggar ketentuan, antara lain:
Pembongkaran bangunan secara paksa oleh pemerintah daerah.
Denda administratif yang besarnya dapat mencapai 10% dari nilai total bangunan.
Upaya pemerintah Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kesadaran pemilik bangunan agar mematuhi aturan telah dilakukan melalui berbagai langkah, seperti:
Sosialisasi bersama DPMPTSP di tingkat kecamatan,
Pembinaan penataan bangunan dan lingkungan,
Penyebaran informasi melalui media sosial,
Penyederhanaan regulasi terkait pengurusan PBG.
Namun demikian, Bupati Kabupaten Tangerang, PJ Andi Ony, bersama Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diminta untuk lebih serius dalam menindak bangunan-bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal. Maraknya bangunan tanpa PBG ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah, mengingat banyaknya proyek yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi kewajiban perizinan.
Salah satu contoh bangunan yang dicurigai tidak memiliki izin terletak di Jalan Raya STPI Curug, Kecamatan Curug. Meskipun belum mendapatkan izin PBG, pengerjaan proyek tersebut tetap berjalan tanpa hambatan atau sanksi dari pihak berwenang.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa perizinan untuk bangunan gudang tersebut hanya mengandalkan tanda tangan RT/RW dan rekomendasi dari kelurahan, tanpa dilanjutkan dengan pengurusan izin PBG. Namun, pihak pengelola tidak memberikan tanggapan saat dihubungi oleh awak media.
Dalam konteks penegakan Perda, Satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang luas seharusnya dimaksimalkan untuk menegakkan peraturan yang ada. Oleh karena itu, diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan dan mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
(RED/TIM)
No comments:
Post a Comment