PENGANIAYAAN ANAK OLEH OKNUM KADES DI PANDEGLANG: KUASA HUKUM DESAK PROSES HUKUM - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

PENGANIAYAAN ANAK OLEH OKNUM KADES DI PANDEGLANG: KUASA HUKUM DESAK PROSES HUKUM

Saturday, 26 July 2025



Warta Global Banten | Pandeglang - Tegal Wangi, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten – Dunia pemerintahan Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng oleh dugaan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa aktif. Oknum Kepala Desa Tegal Wangi, Kecamatan Menes, berinisial Kiki Maulana Sofa, diduga telah melakukan pemukulan, penyeretan, serta penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur, masing-masing TP (16 tahun, laki-laki) dan DA (16 tahun, perempuan), pada Jumat malam, 18 Juli 2025, di Kampung Tegal Baros, Desa Tegal Wangi, tepatnya di dalam dan di depan rumah orang tua Kades.

Akibat kejadian tersebut, orang tua korban, yakni Yaya Sukiya (ayah TP) dan Mumuh Muhidin (ayah DA), mengadukan peristiwa ke pihak kepolisian dengan didampingi tim Kuasa Hukum dari Bani Hasyim Partner, yaitu Maskun Kurniawan, S.H., T.B. Daman. S.H., dan Bani Hasyim, S.H.. Laporan tersebut disampaikan pada Senin pagi, 21 Juli 2025, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Polda Banten.

Laporan dugaan kekerasan terhadap anak ini diterima oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alpian Yusuf, Kaur dan Kanit PPA IPDA Robert Sangkala yang diwakili oleh Wakanit PPA dan penyidik Siddik, dengan nomor laporan pengaduan (Lapdu) tertanggal 21 Juli 2025 pukul 13.00 WIB. Korban telah dimintai keterangan dan menjelaskan kronologi kejadian kepada penyidik.

Wakanit PPA membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyampaikan kepada media pada 22 Juli 2025 pukul 14.10 WIB via sambungan telepon WhatsApp bahwa pengaduan sedang dalam proses tindak lanjut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berawal saat Kades Kiki Maulana Sofa mendatangi rumah orang tuanya dan mendapati TP dan DA sedang berdua. Kades diduga menuduh kedua remaja tersebut berbuat mesum, lalu menyeret TP keluar rumah, memaksanya membuka baju, jongkok, lalu menendanginya beberapa kali, hingga bagian wajah sebelah kiri TP memar parah, bahkan diduga bisa mengakibatkan gangguan pada mata.

Tak hanya TP, korban DA pun diduga mengalami kekerasan serupa, dengan cara dipukul beberapa kali menggunakan handphone oleh Kades Kiki Maulana Sofa. Berdasarkan keterangan kakak kandung TP, kejadian disaksikan banyak warga, bahkan sejumlah warga turut memukuli TP secara beramai-ramai, diduga atas komando dari oknum Kades.

Tuntutan Kuasa Hukum

Kuasa hukum dari Bani Hasyim Partners, T.B. Daman, S.H., dan Maskun Kurniawan, S.H., meminta penegak hukum bersikap serius dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Mereka juga menuntut agar Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita dan Wakil Bupati H. Tanto Warsono Arban segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja dan perilaku Kepala Desa Tegal Wangi, yang diduga telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan desa dan daerah.

Sanksi Pidana

Perbuatan yang dilakukan oleh Kades Kiki Maulana Sofa dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Tegal Wangi belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dikonfirmasi.

No comments:

Post a Comment