www.banten.wartaglobal.id | Serang - Menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024, terdapat 11 orang calon anggota legislatif (caleg) di Provinsi Banten meninggal dunia. Namun, nama-nama mereka masih tetap tercantum dan dapat dipilih pada hari pemungutan suara pemilihan calon legislatif (caleg) nanti. Mereka meninggal dunia selama masa kampanye pemilu yang berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Para caleg ini mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di beberapa wilayah Kab/Kota di Banten, yaitu; Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Muhammad Ihsan mengatakan caleg yang meninggal dunia tersebut masih bisa dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang, karena mereka sudah masuk dalam daftar calon tetap dan telah mengantongi nomor urut di daerah pilih masing-masing.
Nama mereka juga masih ada di kertas suara yang sudah dicetak oleh KPU sehingga apabila tercoblos surat suara tetap sah. Apabila celeg tersebut mendapatkan perolehan suara sah maka akan tetap masuk atau dinyatakan sah untuk partai politik masing-masing. Karena secara teknis kalau ada caleg meninggal tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
Adapun 11 caleg yang meninggal dunia, yaitu:
DPRD Banten
1 Caleg PPP dapil Tangerang Selatan
1 Caleg Demokrat Dapil Kabupaten Serang, Yayan Alfian Nugraha
DPRD Kabupaten Pandeglang
1 Caleg PDIP
Caleg Partai Buruh Dapil II, Sutisna
DPRD Kabupaten Lebak
Caleg PKS Dapil I, Ishak
Caleg Partai Buruh Dapil I, Iyus
Caleg Partai Ummat Dapil I, Tb. Suganda Gaos.
DPRD Kabupaten Tangerang
1 Caleg dari PBB
DPRD Cilegon
Caleg Golkar Dapil III, Rafiudin
DPRD Tangerang Selatan
Caleg Partai Gerindara Dapil III, Natahari Wibowo
Caleg PKN Dapil II, Tri Joko Santoso
No comments:
Post a Comment