Adv Dwi Yudha Saputro: Sikap Kapolri Soal Polri di Bawah Presiden Cerminkan Kepatuhan Konstitusi - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Adv Dwi Yudha Saputro: Sikap Kapolri Soal Polri di Bawah Presiden Cerminkan Kepatuhan Konstitusi

Monday, 26 January 2026


Tangerang Selatan – RedMOL. ID -  Managing Partner KeyNaka Law Firm yang juga Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN), Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

Menurut Adv. Dwi Yudha Saputro, sikap Kapolri tersebut bukan hanya tepat secara kelembagaan, tetapi juga selaras dengan prinsip konstitusional dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Secara yuridis, posisi Polri di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi yang tidak dapat ditafsirkan secara bebas atau politis. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam kerangka kekuasaan pemerintahan,” ujar Dwi Yudha dalam keterangannya, Senin (26/1).

Ia menjelaskan, pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan Polri ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Norma ini, menurutnya, merupakan bentuk checks and balances dalam sistem presidensial Indonesia.

“Penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah bentuk dominasi kekuasaan, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjamin netralitas, profesionalitas, serta akuntabilitas Polri sebagai alat negara, bukan alat politik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi Yudha menilai bahwa wacana atau dorongan untuk menggeser posisi Polri ke luar struktur Presiden justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan konflik kewenangan antar lembaga negara, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas penegakan hukum.

“Dalam perspektif hukum tata negara, perubahan struktur fundamental lembaga negara tidak dapat dilakukan melalui opini atau tekanan publik, melainkan harus melalui perubahan konstitusi atau undang-undang secara sah dan prosedural,” tambahnya.

Sebagai praktisi hukum dan pimpinan organisasi advokat, Dwi Yudha mengingatkan pentingnya seluruh elemen bangsa untuk menghormati desain konstitusional yang telah disepakati bersama pasca-reformasi.

“Pernyataan Kapolri justru mencerminkan sikap kenegarawanan dan kepatuhan terhadap supremasi konstitusi. Ini patut didukung oleh seluruh elemen masyarakat hukum,” pungkasnya.

Ia berharap polemik mengenai kedudukan Polri tidak digiring ke arah yang kontraproduktif, melainkan dijadikan momentum untuk memperkuat reformasi institusional Polri yang profesional, modern, dan terpercaya dalam koridor hukum yang berlaku.