Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Warta Global Banten | Jakarta - Setiap tenaga kerja atau pegawai di Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK). Sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 24 Tahun 2021 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ada hak dan kewajiban setiap tenaga kerja sesuai dengan ketentuan ditempatnya bekerja. Saat pegawai telah berakhir masa kerja karna alasan tertentu, maka dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh tenaga kerja tiap bulannya, dapat dicairkan.
Berikut cara pencairan JHT dilansir dari portal BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT Online:
1. Klik portal layanan di Lapak Asik
www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Klaim JHT di Kantor Cabang
1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Kemudian, dokumen persyaratan yang mesti dibawa sesuai dengan ketentuan.
1. Pengunduran diri atau PHK
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (paklaring)
- NPWP
2. Usia Pensiun
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP
3. Cacat Total
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (paklaring)
- Surat Keterangan Cacat Tetap dari Dokter yang merawat
- NPWP
4. Meninggalkan Wilayah NKRI
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP
5. Klaim 10%
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat Keterangan Masih Bekerja atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP
6. Klaim 30% Untuk Perumahan
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Masih Bekerja atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
Piyu/*
No comments:
Post a Comment