Cilegon,-Banten.WARTAGLOBAL.id ,-Selasa 11 Juni 2024 - Pembangunan PT. Candra Asri Alkali (PT. CAA) di Cilegon mendapat kecaman keras dari akademisi setempat, Ahmad Faiz, yang menduga proyek tersebut dijalankan tanpa Ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Ijin Lingkungan. Faiz menegaskan bahwa setiap investasi dan kegiatan usaha harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Menurut Faiz, PT. CAA telah melakukan persiapan lahan seluas 35 hektar sejak 23 September 2023 hingga 31 Mei 2024, menggunakan material tanah merah dan pasir dengan volume curah sekitar 850.000 meter kubik, dan nilai proyek sekitar 170 miliar rupiah.
Kegiatan ini diduga dilakukan tanpa perijinan yang diperlukan, yang jelas melanggar berbagai ketentuan hukum dan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan berbagai peraturan terkait lainnya.
Faiz mendesak pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Banten, dan Walikota Cilegon untuk bertindak tegas dengan menghentikan kegiatan PT. CAA baik secara administratif maupun dengan penghentian paksa.
Selain itu, PT. CAA harus memulihkan kondisi lingkungan dengan memindahkan kembali material urug tanah dan pasir serta mengembalikan lahan seperti semula.
PT. CAA sedang membangun pabrik kimia chlor-alkali di kawasan industri Krakatau, Cilegon, Banten, dengan rencana produksi lebih dari 400.000 metrik ton caustic soda dan 500.000 metrik ton ethylene dichloride (EDC) per tahun.
Faiz menutup dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas di masa mendatang.
( Novaldo/Red ).
No comments:
Post a Comment