Dugaan Penyimpangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Cilegon Akan Diuji di KPK - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Dugaan Penyimpangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Cilegon Akan Diuji di KPK

Thursday, 25 July 2024
Warta Global Banten.id - Cilegon, Banten -
Terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBD oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, kasus ini mencuat setelah Ketua DPD LSM KPK Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengirim surat konfirmasi pada bulan Juli 2024 dengan nomor surat 144/DPD-GWI/KA.PRWK/K-PK/PRV-BTN/VI/2024. Dalam balasan dengan nomor surat 500.2/555/Disperindag, pihak Disperindag membantah beberapa poin yang dipertanyakan.

Menurut data dari DPD LSM KPK Provinsi Banten, pada tahun anggaran 2022, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengelola dana sebesar Rp.30.791.000.000 dan pada tahun 2023 sebesar Rp.27.109.000.000. Dana tersebut termasuk untuk pembayaran gaji tenaga honorarium di berbagai bidang.

Detail kegiatan TA 2022 antara lain:
1. **Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor:** Diperuntukkan untuk berbagai dinas dengan nilai pagu Rp.1.103.400.000.
2. **Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor:** Diperuntukkan untuk tunjangan pendidikan di beberapa dinas dengan nilai pagu Rp.1.501.100.000.
3. **Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor:** Diperuntukkan untuk honorarium THL, TKK, petugas kebersihan, petugas keamanan, dan belanja lainnya dengan nilai pagu Rp.2.721.102.473.
4. **Pembinaan dan Pengendalian Sarana Distribusi Perdagangan:** Diperuntukkan untuk berbagai belanja terkait dengan nilai pagu Rp.2.450.578.916.

Total nilai kegiatan TA 2022 untuk pembayaran gaji honorarium, gaji ke-13, sewa gedung, dan belanja ATK adalah Rp.7.776.081.389. Pada tahun 2023, kegiatan serupa dilakukan dengan total nilai Rp.6.791.947.621.

Pihak Disperindag membantah bahwa pada TA 2022 mereka tidak menempatkan tenaga honorarium di beberapa dinas, meskipun data dari LSM menunjukkan sebaliknya. Pada TA 2023, mereka menyatakan adanya honorarium PPK dan PPTK.

Ketua DPD LSM KPK Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan mark up nilai kegiatan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kasus ini akan diuji di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan kebenarannya.

Bang Teuku Bay juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum serius. Minggu depan, LSM akan mengundang awak media untuk konferensi pers guna membahas lebih lanjut mengenai kasus ini.

(M. Aqil Bahri, S.H)

No comments:

Post a Comment