Warta Global Banten | Cilegon - sejumlah organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon untuk menggali informasi terkait perizinan proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali (CAA), Pada hari Jumat 26 Juli 2024.
Maman Hilman selaku ketua lembaga Komunitas pengawas Korupsi menyampaikan telah mengadakan audiensi dengan berbagai instansi sebelumnya, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.
Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, beserta jajaran menerima kedatangan mereka. Dalam pertemuan tersebut, pihak DPMPTSP menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan proyek PT. CAA masih dalam tahap proses. Hal ini memicu kritik dari Ormas, LSM, dan tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa seharusnya tidak ada aktivitas di lokasi proyek sebelum semua perizinan selesai.
Hilman, perwakilan dari masyarakat, menyoroti adanya aktivitas pemagaran di lokasi proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan. H. Rebudin, seorang tokoh masyarakat, menyimpulkan bahwa PT. Chandra Asri belum memenuhi asas kepatuhan yang diperlukan untuk investasi. Ia juga menyayangkan belum adanya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak yang seharusnya diterima terkait proyek tersebut.
Lebih lanjut, H. Rebudin mengungkapkan adanya aset pemerintah Kota Cilegon berupa infrastruktur jalan beton senilai 85 miliar rupiah yang berada di area pembangunan PT. CAA, yang diduga belum diselesaikan oleh PT. Chandra Asri. Mereka berencana untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta melakukan investigasi lebih lanjut ke lokasi proyek.
Ormas, LSM, dan tokoh masyarakat menegaskan dukungan mereka terhadap investasi ini, namun meminta agar semua prosedur dan peraturan dipatuhi. Mereka juga akan mengawal proses ini dengan melakukan investigasi lapangan dan mengirim surat kepada PT. Chandra Asri.
Novaldo/Red*
No comments:
Post a Comment