HPA Kota Cilegon Datangi KPU Banten Mendesak Investigasi Serius Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Cilegon - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

HPA Kota Cilegon Datangi KPU Banten Mendesak Investigasi Serius Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Cilegon

Saturday, 24 August 2024


Warta Global Banten | Serang Raya - DPD Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Kota Cilegon, pada hari jum’at jam 10.00 WIB, mendatangi Kantor KPU Provinsi Banten yang sebelumnya sudah mengirimkan surat Audiensi yang dijadwalkan pada hari jum’at.

Dalam pertemuan ini Ketua HPA Kota Cilegon Ahmad Ramdani mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk segera mengusut tuntas dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etik anggota komisioner KPU Kota Cilegon.

Dugaan etik yang dimaksud ialah keberpihakan dua komisioner kepada salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang lalu, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mengaku sudah mendapatkan surat dari KPU RI untuk menindaklanjuti dugaan yang dilaporkan oleh kelompok masyarakat itu dan sudah menerima tembusan Surat Pengaduan yang dilayangkan ke DKPP - RI, KPU-RI dan BAWASLU RI oleh Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Kota Cilegon. 

“Pada dasarnya kami menindaklanjuti surat dari KPU RI yang ditujukan kepada KPU Provinsi Banten untuk melakukan langkah-langkah terhadap aduan masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh Komisioner KPU Kota Cilegon dan sudah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan meskipun hanya person to person dalam hal ini Komisioner KPU Kota Cilegon”. 

Mohamad Ihsan mengatakan, KPU Banten sudah membentuk Tim untuk menindaklanjuti persoalan ini Tim devisi pengawasan hukum KPU Banten dan SDM dalam hal ini berjanji dalam satu minggu ini sampai tanggal 28 Agustus 2024 akan menyelesaikan persoalan ini. 

Muhamad Ihsan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku tidak boleh mendukung atau berkonsolidasi untuk memenangkan salah satu Calon baik itu ditingkat badan ad hoc seperti PPK, PPS, maupun anggota KPU haruslah bersikap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu tanpa berpihak kepada siapapun jika terbukti bersalah sanksinya harus di copot atau di pecat. 

Dalam Hal ini DPD Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Kota Cilegon meminta kepada KPU Provinsi Banten karena ini aspirasi dari masyarakat agar untuk sementara waktu menonaktifkan Komisioner KPU Kota Cilegon agar fokus menyelesaikan persoalan yang terindikasi diduga melakukan pelanggaran etik dan kami berharap sesuai dengan komitmen pihak KPU Provinsi Banten tanggal 28 Agustus 2024

akan menyelesaikan persoalan ini, kami minta trasparansi public untuk disampaikan secara terbuka kepada masyarakat hasil investigasinya, jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada kejelasan kami beserta element Masyarakat Kota Cilegon yang peduli kepada suara Masyarakat dan demi tegaknya keadilan hukum akan melakukan Aksi di depan Kantor KPU Banten.

Diberitakan sebelumnya, dua komisioner KPU Kota Cilegon Patchurrohman dan Urip Haryantoni dilaporkan oleh kelompok Masyarakat Cilegon Demokrasi ke KPU RI atas dugaan melanggar etika penyelenggara Pemilu 2024. 

Keduanya diduga melakukan pelanggaran etik untuk memenangkan Caleg DPR RI Dapil Banten II dari partai PDIP nomor urut satu Sarifah Ainun Jariyah. 

 Kedua oknum KPU Kota Cilegon tersebut dituding telah menemui para anggota PPK dan PPS untuk mengkondisikan suara di tingkat TPS melalui KPPS yang dibentuk. 


Dalam surat laporan itu juga, Masyarakat Cilegon Demokrasi melampirkan bukti chatingan WhatsApp antara A. Hayani anggota KPPS Pabean dengan Ketua KPU Kota Cilegon Patchurohman.

Di mana, dalam chatingan itu Patchurohman mengarahkan anggota KPPS untuk memilih Caleg DPR RI Dapil Banten II dari partai PDIP nomor urut satu Sarifah Ainun Jariyah dan menjamin posisinya aman sebagai bagian dari penyelenggara di Pilkada. 

Atas laporan Masyarakat Cilegon Demokrasi tersebut, KPU RI menginstruksikan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan pengawasan internal kepada seluruh anggota KPU Kota Cilegon sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota

Novaldo/*

No comments:

Post a Comment