Faizudin Akan Menggugat & Melaporkan Direktur Utama PT. Lotte Chemical Indonesia - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Faizudin Akan Menggugat & Melaporkan Direktur Utama PT. Lotte Chemical Indonesia

Monday, 16 December 2024

Warta Global Banten Cilegon - Proyek pembangunan di kawasan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) Yang Diduga telah sengaja ugal-ugalan melabrak aturan dan norma terkait dengan dugaan tindakan pengurukan dan Pengrusakan terhadap Das Aliran Sungai di atas lahan yang seolah merupakan milik PT.LCI.

Masyarakat Cilegon Bersatu (MCB) Faizudin mengatakan, Kami Warga Kota Cilegon mendukung segala bentuk Investasi dan selama ini selalu harmonis dalam rangka menjaga investasi dan pertumbuhan industri di Kota Cilegon. 

Akan tetapi kami juga akan tegas melawan industri yang mengatasnamakan Investasi tapi berbuat ugal-ugalan dan melanggar norma dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.

"Kami akan menggugat dan melaporkan Direktur Utama PT Lotte Chemical Indonesia yang diduga telah sengaja ugal-ugalan melabrak aturan dan norma terutama terkait dengan dugaan tindakan pengurukan dan Pengrusakan terhadap Das Aliran Sungai di atas lahan yang seolah merupakan milik PT.LCI," ujarnya kepada awak media, Senin (16/12/24).

Lebih lanjut ia menegaskan, Bahwa pembangunan PT.Lotte Chemical Indonesia diduga secara nyata telah melakukan perusakan dan pengurukan terhadap Das aliran sungai jalur pembuangan Air darat ke Laut yang Das aliran sungai itu dulunya dikenal dengan sebutan kali capang dan saat ini dikenal dengan Das aliran sungai kali gerogol.

"Bahkan diduga di atas Das aliran sungai yang telah di urug itu sudah didirikan beberapa bagian komponen bangunan pabrik oleh PT.LCI," tegas Faiz sapaan akrabnya.

Dalam ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia Perbuatan merusak Das aliran sungai jelas merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) Pidana sebagaimana Undang-Undang (Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air), jelas dalam Pasal 25 telah di sebutkan termasuk sangsi Pidananya, dan perlu di Ingat bahwa dalam setiap Investasi tegas telah di atur dalam ketentuan UU 25/2007 Tentang Investasi Bahwa Azas dan Prinsip Investasi itu dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa asas-asas investasi itu adalah:

Asas kepastian hukum, asas keterbukaan
asas akuntabilitas, asas perlakuan yang sama asas kebersamaan, asas efisiensi berkeadilan
Asas berkelanjutan
Asas berwawasan lingkungan, asas kemandirian, asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Jadi siapa dan negara mana saja boleh berinvestasi di Kota Cilegon, tapi harus tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang ugal-ugalan atau melabrak aturan akan kita luruskan," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment