Warta Global Banten | Cilegon - Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Krakatau Medika dan Serikat Karyawan Krakatau Medika (SKKM) telah selesai dengan hasil yang memuaskan kedua belah pihak (12/12/2024). Perjanjian ini ditandatangani pada hari yang sama oleh Yan Eka Asmandha, Direktur PT Krakatau Medika, dan Hengky Suryo Winoto, Ketua Umum SKKM.
PKB ini merupakan hasil dari perundingan yang berlangsung selama dua bulan dan mencerminkan komitmen bersama antara kedua belah pihak untuk menjalankan perusahaan dengan lebih baik selama dua tahun ke depan. Dalam perjanjian ini, terdapat beberapa ketentuan penting yang diatur, termasuk peningkatan upah, tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, dan kondisi kerja yang lebih baik untuk karyawan.
Yan Eka dalam sambutannya menyatakan bahwa kesepakatan ini adalah bukti nyata dari kerja sama yang baik antara manajemen dan karyawan. "Kami sangat bangga dengan hasil perundingan ini dan berharap semangat kerja sama ini dapat terus kita jaga di masa mendatang," katanya.
Beliau juga menambahkan, "Perundingan PKB adalah wujud komitmen kita dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan."
Hengky, Ketua Umum SKKM, juga mengucapkan kepuasan atas kesepakatan yang telah dicapai. Beliau menyampaikan harapannya agar hasil dari PKB ini dapat ditaati dan diikuti oleh seluruh karyawan dan manajemen PT Krakatau Medika. "Yang utama dan paling utama adalah, hasil dari PKB ini harus disosialisasikan dengan baik, agar tidak ada karyawan yang memiliki interpretasi berbeda dengan Tim Perumus PKB. Dengan pemahaman yang seragam, kita dapat menghindari kesalahpahaman dan konflik yang tidak diinginkan," ujarnya.
Perjanjian ini diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi perusahaan lain dalam menjalankan hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan.
No comments:
Post a Comment