Dalam putusannya, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang diseluruh TPS yang ada di Kabupaten Serang paling lambat hingga 60 hari kedepan serta membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.
Selain itu, MK menugaskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil.
MK menilai ada keterlibatan oleh aparat pemerintahan desa yang berkaitan dengan tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara yang sekaligus suami dari calon Bupati Kabupaten Serang Ratu Rachmatuzakiyah merupakan Bupati terpilih.
"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2).
Majelis hakim konstitusi meyakini terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan secara fundamental yang berujung pada penggunaan kemurnian suara pemilih.
Maspri/*
No comments:
Post a Comment