Gaji 10 Bulan Tak Dibayar, Tunjangan Tak Turun: Karyawan PT Putra Master Merak-Bakauheni Minta Keadilan Pemerintah Pusat Diminta bertindak - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Gaji 10 Bulan Tak Dibayar, Tunjangan Tak Turun: Karyawan PT Putra Master Merak-Bakauheni Minta Keadilan Pemerintah Pusat Diminta bertindak

Monday, 21 July 2025


Cilegon,  -Budi Suryatna, perwakilan karyawan sekaligus staf perawatan maintenance di PT Putra Master Bengel Penyeberangan Merak–Bakauheni, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas nasib ratusan karyawan yang hingga kini belum menerima gaji selama 10 bulan. Selain itu, 48 dari 119 karyawan yang telah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) pun belum mendapatkan hak-haknya, termasuk tunjangan dan pesangon.

Budi menyampaikan bahwa pihak karyawan telah berusaha menempuh jalur mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak perusahaan beberapa kali mangkir dari panggilan mediasi, Saat di ketemui di situ rawa Arum pada hari Senin 21 Juli 2025

“Teman-teman berharap musyawarah ini menemukan titik terang dan memberikan hasil yang adil bagi seluruh karyawan. Intinya, mediasi ini kami harap bisa menghadirkan owner langsung, memberikan pernyataan resmi serta membuat perjanjian bersama,” ungkap Budi.



Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bila tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, para karyawan akan terus bersatu dan melanjutkan perjuangan hukum dan moral demi mendapatkan hak-haknya.

“Sampai hari ini, belum ada rembukan yang berpihak pada karyawan. Jika terus begini, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi demi keadilan,” tegasnya.



PHK Tanpa Kompensasi, Gaji Belum Dibayar

Dari total 119 karyawan, 48 di antaranya telah menerima surat PHK. Namun, menurut Budi, surat tersebut tidak diikuti oleh pembayaran kompensasi sebagaimana mestinya.

“PHK hanya dilakukan lewat surat. Tidak ada pembayaran uang tunjangan atau pesangon. Ini bentuk kezaliman nyata terhadap kami sebagai pekerja,” ujarnya.



Budi juga menyinggung sikap manajemen yang menyebutkan akan menjual aset perusahaan untuk membayar hak-hak karyawan, namun tanpa kejelasan dan transparansi mengenai hal tersebut.

“Soal penjualan aset, kami tidak tahu-menahu. Kami hanya menuntut hak sebagai karyawan yang telah bekerja sesuai kewajiban. Kami tidak diberi kejelasan mengenai harta bergerak atau tidak bergerak yang katanya akan dijual,” tambahnya.



Perusahaan Disebut Gagal, Namun Punya Cabang Lain

Menurut keterangan Budi, meski perusahaan menyatakan kondisi keuangan sedang ‘failed’, faktanya PT Putra Master masih memiliki cabang lain di luar Merak–Bakauheni. Namun, tidak ada upaya dari perusahaan induk maupun anak perusahaan lainnya untuk menanggung krisis yang dihadapi karyawan.

“Kalau satu perusahaan dinyatakan gagal, harusnya anak perusahaan bisa membantu. Tapi ini tidak ada dana silang atau darurat sama sekali. Seolah kami ini bukan bagian dari sistem perusahaan,” ujarnya.



Harap Tindakan Pemerintah Pusat

Atas kondisi yang semakin memprihatinkan, Budi meminta perhatian langsung dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung hampir satu tahun ini.

 “Kami hanya menuntut keadilan sesuai undang-undang. Tidak lebih. Kami mohon kepada Bapak Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk membantu kami para karyawan PT Putra Master yang telah dizalimi. Sudah 10 bulan tanpa gaji dan tanpa tunjangan PHK. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal hak dan martabat kami sebagai pekerja,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment