Kawal Kasus Kematian Azky Abdul Hafiz, Kantor Hukum Paramartha Desak Polres Tangsel Bertindak Cepat - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Kawal Kasus Kematian Azky Abdul Hafiz, Kantor Hukum Paramartha Desak Polres Tangsel Bertindak Cepat

Sunday, 27 July 2025
Tim Kuasa Hukum Paramartha (Foto: Trias)

Warta Global Banten | Tangerang Selatan (27/07/2025) - Kantor Hukum Paramartha secara resmi menyatakan pendampingan hukum penuh kepada keluarga mendiang Azky Abdul Hafiz (15), seorang pelajar SMA yatim piatu yang tewas akibat dugaan penganiayaan keji. Kasus tragis ini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan Polisi: LP TBL/B/1151/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Kantor Hukum Paramartha yang beralamat di Jl. Komplek Patra II No. 51 Cempaka Putih Jakarta Pusat melakukan Pendampingan sebagai upaya komitmen dalam menegakkan keadilan dan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban yang tengah berduka.

Tim kuasa hukum yang yang hari ini hadir untuk mengawal kasus terdiri dari para profesional hukum berpengalaman: Andi Irwanto S.H., Muhammad Irfan S.H. M.H., Nofrendo S.H., Tri Asmoko Aripan S.H., Budi Irawan S.H., Fakhri Van Abdulhakam S.H., serta didukung oleh paralegal A. Muharom. Kolaborasi tim ini memastikan penanganan setiap aspek hukum berjalan optimal.

Azky Abdul Hafiz adalah Korban Kekerasan yang berakibat hilangnya Nyawa. Azky Abdul Hafiz dikenal baik oleh lingkungan sekitar dan Alm juga baru duduk di bangku kelas 1 SMA, harus menghadapi nasib tragis ini.

Berdasarkan informasi awal, lokasi kejadian penganiayaan tidak jauh dari wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Mirisnya, seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, justru menjadi korban tindakan kekerasan yang merenggut nyawanya.

Kuasa hukum korban,Andi Irwanto S.H., pada Rabu (28/05/2025) menegaskan urgensi penanganan kasus ini. "Dalam bingkai hukum pidana, kami berharap agar pihak kepolisian segera bertindak cepat dan profesional," ujarnya kepada awak media.

Desakan Penangkapan Pelaku dan Hasil Visum

Irfan juga menegaskan bahwa penangkapan pelaku adalah prioritas utama untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri. Ia menambahkan, "Hasil visum et repertum menunjukkan secara jelas luka di kepala korban akibat benturan benda tumpul sebagai penyebab utama kematian."

Ini mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau bahkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut mengenai niat pelaku.

Klarifikasi dan SP2HP Perkembangan Laporan

Sebagai wujud komitmennya, Kantor Hukum Paramartha berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Hari ini, tanggal 26 Juni 2025, tim kuasa hukum mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk meminta klarifikasi dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan segera menyeret para pelaku ke meja hijau, demi terwujudnya keadilan bagi Azky Abdul Hafiz dan keluarganya.


No comments:

Post a Comment