" Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan" - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

" Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Wednesday, 23 July 2025







Warta Global Banten | Pandeglang - Dunia Pemerintahan Kabupaten Pandeglang tercoreng kembali oleh kelakuan Oknum Kepala Desa Aktif yang diduga melakukan Pemukulan Penyeretan serta penganiaya terhadap Dua (2) anak di bawah umur, berinisial TP 16 tahun (laki-laki) serta DA 16 tahun ( perempuan ) di Kp. Tegal Baros Desa Tegal Wangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten, Jumat 18 Juli 2025 malam.


Kelakuan tidak beradab ini diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tegal Wangi Kecamatan Menes di dalam serta depan rumah orangtua Kades. Kedua Orangtua korban TP 16 tahun (laki-laki laki) Yaya Sukiya serta orangtua DA 16 tahun (perempuan ) Mumuh Muhidin kemudian meminta Bantuan Hukum Bani Hasyim Partner bersama Maskun Kurniawan S.H serta T.B Daman S.H dan Bani Asyim S.H. melaporkan Kekejaman penganiayaan ini ke PPA Polres Pandeglang Polda Banten 21 Juli 2025 pagi.


Laporan kedua Korban TP dan DA di dampingi orangtuanya bersama Kuasa Hukum Bani Hasyim Partner di terima oleh Kasatreskrim Pandeglang IPTU Alpian Yusuf, Kaur dan Kanit PPA IPDA Robert Sangkala yang di wakili Wakanit PPA bersama penyelidik PPA Siddik di ruangan penyelidik dengan menyerahkan surat Lapdu TP Kekerasan Fisik Anak tertanggal 21 /7/2025 Jam 13.00 wib setelah dimintai keterangan dan penjelasnya.

Wakanit PPA (perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pandeglang Polda Banten membenarkan dan menjelaskan kepada awak media 22 Juli 2025 pukul 14.10 wib melalui telpon whatsap terkait pengaduan kedua korban yang akan segera menindaklanjuti nya dengan cepat.

Kronologi kejadian berawal dari Kepala Desa Tegal Wangi Kiki Maulana Sofa yang mendatangi rumah orangtua nya melihat TP dan DA yang berduaan diduga berbuat Mesum di sana. Kades Kiki Maulana Sofa diduga menuduh TP dan DA berbuat Mesum di rumah orangtua Kades Kiki Maulana Sofa di Kp. Tegal Baros Desa Tegal Wangi Kecamatan Menes 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 wib malam.


Kades Kiki Maulana Sofa dengan Arogannya diduga menyeret paksa TP keluar rumah orangtuanya (kades) dan di suruh membuka baju hingga jongkok lalu di tendang beberapa kali hingga mukanya memar sebelah kiri mata yang bisa mengakibatkan kerusakan pada mata (kebutaan).


Bukan hanya TP 16 tahun (laki-laki), hal serupapun dialami oleh DA 16 tahun (perempuan) yang di duga ikut di aniaya secara sadis oleh Kades Kiki Maulana Sofa dengan memukul kepala DA beberapa kali menggunakan HP miliknya. Sungguh Kejam dan tidak berkemanusiaan. Juga dari keterangan KK korban TP melihat banyak warga yang juga memukuli TP beramai-ramai, seperti diduga ada komando Oleh Oknum Kades tersebut.


Kuasa Hukum Bani Hasyim Partner, T.B Daman S.H serta Maskun Kurniawan S.H saat Awak Media bertemu di kediamannya, meminta Kepolisian serius dalam menyikapi laporan Kekerasan Penganiaya Anak Dibawah Umur, ini harus di tindak sesuai Hukum yang berlaku d Indonesia. Hal yang harus lebih menindak lanjuti adalah Pemerintah Kabupaten Pandeglang Bupati Dewi dan Wakil Bupati Iing dalam hal ini harus segera turun melihat serta menindak Kepala Desa Tegal Wangi Kecamatan Menes yang diduga mencemarkan Insitusi Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Khususnya Kepala Desa. Pihak Kades belum bisa dimintai keterangannya terkait hal ini.


Tertulis jelas Pasal 351 KUHP Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan dan ancaman hukumannya bervariasi tergantung pada akibat dari penganiayaan tersebut. Jika penganiayaan mengakibatkan luka ringan, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun, menurut KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tegal Wangi, Kiki Maulana Sofa, belum dapat dimintai keterangan. Pihak Kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan tengah berlangsung dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait.


( * Tim/Mediakota online )

No comments:

Post a Comment