Kampung Peres, Pulo Panjang– Jumat, 25 Juli 2025, suasana keagamaan begitu terasa di Kampung Peres, Desa Pulo Panjang, dengan diselenggarakannya pengajian rutin mingguan. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB ini turut dihadiri oleh mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kelompok 81, yang berkesempatan menyimak ceramah mendalam dari ustadz setempat.
Acara pengajian ini menjadi agenda penting bagi masyarakat setempat, khususnya jemaah Majelis Taklim Raudhatul Jannah. Pada kesempatan ini, seluruh rangkaian acara diisi penuh dengan ceramah agama yang disampaikan oleh ustadz.
Materi utama yang menjadi sorotan dalam pengajian kali ini adalah mengenai wakaf. Ustadz secara rinci menjelaskan berbagai aspek penting seputar wakaf, mulai dari jenis-jenis harta yang bisa diwakafkan. Dijelaskan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada barang bergerak, tetapi juga dapat berupa bangunan dan tanah, memberikan pemahaman yang komprehensif tentang cakupan wakaf.
Selain itu, aspek hukum wakaf juga menjadi pembahasan mendalam. Ustadz memaparkan bahwa hukum asal wakaf adalah sunnah muakkad, sebuah anjuran yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Namun, disoroti pula bahwa hukum ini dapat berubah menjadi wajib apabila wakaf tersebut merupakan amanat dari orang tua, menegaskan pentingnya menunaikan janji dan kepercayaan dalam konteks keagamaan.
Ceramah mencapai puncaknya dengan penegasan makna hakiki dari wakaf. Ustadz menjelaskan bahwa "wakaf itu adalah simpanan kita kepada Allah yang menjadi amal jariyah kita," sebuah investasi akhirat yang pahalanya akan terus mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Untuk memperkuat pemahaman jemaah, ustadz juga menyinggung relevansi Surat Ali Imran Ayat 192, yang menginspirasi umat untuk senantiasa berbuat kebaikan dan mengharapkan pahala dari Allah SWT.
Kehadiran mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 81 dalam pengajian ini menunjukkan partisipasi aktif mereka dalam kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat. Dengan menyimak langsung ceramah dari ustadz, para mahasiswa mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih dalam mengenai ajaran Islam, khususnya tentang wakaf. Diharapkan, ilmu yang diperoleh ini dapat menjadi bekal berharga bagi mereka dalam mengaplikasikan nilai-nilai agama di kehidupan sehari-hari dan dalam kegiatan pengabdian masyarakat lainnya.
No comments:
Post a Comment