PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Dipertanyakan Sekolah Dinilai Kurang Transparan, Orang Tua Kecewa - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Dipertanyakan Sekolah Dinilai Kurang Transparan, Orang Tua Kecewa

Thursday, 24 July 2025







Warta Global Banten | Cilegon- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Non Akademik di SMA Negeri 1 Kota Cilegon menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan kesesuaian pelaksanaan seleksi dengan prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Ketidakpuasan mencuat saat salah satu wali murid berinisial W menyampaikan keluhannya kepada awak media. Ia mengaku anaknya mendaftar melalui jalur prestasi non akademik, namun hingga proses seleksi berlangsung, pihak sekolah tidak pernah menghubungi untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana mestinya.

 “Sampai saat ini tidak ada yang menghubungi, dan tak ada uji non akademik dalam proses seleksi jalur prestasi,” ujar W, Kamis (24/07/2025).


Ironisnya, saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Senin (21/7), Kepala Sekolah SMAN 1 Cilegon tidak terlihat di ruang publik sekolah. Kesan menghindar tak terelakkan, menambah kecurigaan akan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan jalur prestasi tersebut.

Ketua Panitia SPMB SMAN 1 Cilegon, Ahyadi, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa beberapa sertifikat yang diajukan peserta dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) penerimaan.

 “Sertifikat yang dimilikinya tidak sesuai juknis, dan kami sudah bekerja sesuai juknis,” tegas Ahyadi, tanpa memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek teknis yang dimaksud.

Pernyataan itu justru memicu pertanyaan baru. Juknis PPDB merupakan dokumen publik yang seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka demi menjamin keadilan dan transparansi bagi seluruh peserta.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, serta Ketua Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah, Sadeli, belum memberikan pernyataan resmi meskipun telah dihubungi melalui berbagai jalur komunikasi.

Minimnya tanggapan dari pejabat terkait menambah kesan adanya ketertutupan informasi dalam proses PPDB tahun ini. Padahal, sistem penerimaan siswa yang adil, transparan, dan akuntabel adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Masalah ini mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. Banyak pihak menilai bahwa sistem zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua perlu dikawal ketat agar tidak menjadi celah praktik diskriminatif dan manipulatif.

Sebagai catatan, sesuai regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa dengan rekam jejak akademik atau non akademik yang sah dan dapat dibuktikan. Namun pelaksanaannya bergantung pada ketelitian verifikasi pihak sekolah yang harus mematuhi petunjuk teknis secara utuh.

Aturan Teknis PPDB Jalur Domisili dan Prestasi
PPDB tahun 2025 masih mengacu pada sistem zonasi dan jalur khusus, termasuk jalur prestasi non akademik. Adapun jalur domisili mengalokasikan minimal 30 persen kuota untuk SMA, dengan persyaratan kartu keluarga yang menunjukkan alamat sesuai zonasi.

Bagi siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri, pemerintah daerah berkewajiban menyalurkan ke sekolah swasta atau lembaga pendidikan lain yang masih tersedia, serta memberikan bantuan berupa pengurangan atau pembebasan biaya pendidikan.


( Tim/Warta Global Banten.Com).

No comments:

Post a Comment