"Diduga Jual Rokok Ilegal di Dekat SMPN 1 Cilegon, Warga Jombang Wetan Desak Pemerintah Bertindak Cepat!" - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

"Diduga Jual Rokok Ilegal di Dekat SMPN 1 Cilegon, Warga Jombang Wetan Desak Pemerintah Bertindak Cepat!"

Saturday, 2 August 2025






Warta Global Banten | Cilegon- Agen dekat SMPN 1 Cilegon diduga menjual Roko Ilegal ,sejumlah warga Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon, mengeluhkan keberadaan beberapa toko agen di sekitar area depan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Cilegon. Toko-toko tersebut diduga kuat menjual rokok ilegal tanpa pita bea cukai, yang dinilai sangat meresahkan masyarakat dan merugikan pemerintah.

Masyarakat resah akan ada agen menjual rokok ilegal pasalnya agen tersebut berdekatan dengan sekolah,masyarakat khawatir ditakutkan anak remaja mencoba membeli rokok ilegal tersebut ,dengan harga yang cukup murah ketimbang rokok yang berlabel bea cukai yang jelasnya nyata merugikan negara dalam segi perpajakan.

Salah satu warga yang enggan sebutkan namanya mengatakan " Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Apalagi lokasinya persis di depan sekolah. Ini bisa merusak generasi muda kita,“Sudah jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sini. Kami minta pemerintah segera bertindak.”Ujar warga yang enggan disebutkan namanya 

Kami berharap pemerintah Kota Cilegon provinsi Banten serius menanggapi keluhan ini segera bertindak tegas para agen agen yang menjual rokok ilegal yang ada di kota Cilegon. Jangan sampai peredaran rokok ilegal ini semakin meluas di kota Cilegon,” tambah warga lainnya. “Sidak harus dilakukan secepatnya agar ada efek jera bagi para pelaku .

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Cilegon dan instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko agen  yang dimaksud yang ada di kota Cilegon. Hal ini dianggap penting untuk meredam polemik dan perbincangan publik yang terus berkembang, serta untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah Cilegon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah Kota Cilegon atau instansi terkait mengenai dugaan penjualan rokok ilegal ini. Masyarakat menantikan respons cepat dan tindakan konkret dari pihak berwenang guna menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar sekolah di salah' sekolah yang ada di kota Cilegon.

Sesuai Undang-Undang yang Berlaku”

*Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, termasuk cukai rokok.

*Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai :

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai: Barang siapa yang memasukkan, mengeluarkan, membuat, menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.

*Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai : Barang siapa yang menjual, menawarkan untuk dijual, atau menyerahkan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit 50% (lima puluh).

No comments:

Post a Comment