
Warta Global Banten | Serang - Kamis 11 September 2025 Proyek penanganan drainase di Desa Pulo Ampel Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, yang dikerjakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, diduga dikerjakan asal-asalan. Yg Proyek bernilai Rp3,65 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ini mulai menuai sorotan publik.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dengan nomor kontrak PB.0201/KTRIE-KATIPRIBANTEN-1/PPK 1.2/130 itu dikerjakan oleh kontraktor PT. Pundi Sinergi Persada dengan supervisi PT. Daksinapati Karsa Konsultindo (KSO). Kontrak ditandatangani pada 24 Juli 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun, di lapangan, pekerjaan proyek ini diduga tidak sesuai standar teknis dan mengurangi kualitas pembangunan di duga asal jadi. Sejumlah warga sekitar menilai kualitas pengerjaan terlihat terburu-buru dan berpotensi tidak bertahan lama apabila di saat ujan besar dranaise berdampak roboh di karenakan pondasi dikurangi segi semen nya dan batu pun asal tempel saja.

“Kalau memang anggaran miliaran rupiah, seharusnya hasilnya semaksimal mungkin segi kuliah pondasi tersebut. Jangan sampai hanya formalitas, sementara masyarakat yang akan menanggung akibatnya jika drainase cepat rusak tidak bertahan lama sedang untuk anggaran nya cukup besar Rp3,65 miliar sedangkan anggaran pun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 seharusnya di gunakan sebagai mungkin dari segi kualitas dan kuantitas dari suatu pembangunan drainase sedangkan menggunakan anggaran APBN,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (11/9/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun pihak pengawas proyek belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Publik berharap pemerintah Kabupaten Serang maupun pemerintah provinsi Banten, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, turun langsung meninjau dan memastikan proyek tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis agar tidak merugikan negara.
Transparansi dan pengawasan ketat dinilai penting agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada kerugian negara dan merugikan masyarakat penerima manfaat.