Cilegon — Kontroversi pemasangan atribut Partai Gerindra di kawasan lapak Sukmajaya kembali memanas. Tim kuasa hukum pemilik lahan secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPP Partai Gerindra dan kepada Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad. Langkah ini diambil setelah spanduk dan bendera Partai Gerindra yang memuat nama Sufmi Dasco Ahmad ditemukan terpampang di atas tanah hak milik yang saat ini sedang diduduki warga tanpa izin. Kamis 20 November 2025
Pemasangan atribut tersebut dinilai mencatut nama dan identitas Partai Gerindra, mengingat lokasi yang digunakan merupakan lahan yang tengah dalam status sengketa. Kuasa hukum pemilik lahan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang diberikan izin untuk membawa atribut politik ke area tersebut, terlebih memasang nama petinggi partai yang dapat menimbulkan salah persepsi publik.
“Kami memandang pemasangan atribut ini sangat merugikan, baik secara hukum maupun persepsi publik. Karena itu kami mengirimkan surat klarifikasi kepada DPP Gerindra agar mereka mengetahui bahwa nama dan atribut partai telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar tim kuasa hukum pemilik lahan.
Surat tersebut dikirim pada Rabu, 20 November 2025, dengan permintaan agar DPP Gerindra memberikan respon resmi dan mengambil langkah tegas untuk mencegah pencatutan nama tokoh partai dalam konflik lahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPP Partai Gerindra maupun dari Sufmi Dasco Ahmad terkait laporan tersebut. Sementara itu, pemilik lahan berharap klarifikasi segera diberikan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Warga sekitar turut menyoroti persoalan ini, mengingat pemasangan atribut politik di lokasi sengketa dikhawatirkan dapat memperkeruh situasi dan memberi kesan seolah-olah lahan tersebut berada dalam dukungan atau perlindungan kelompok tertentu. Mereka berharap penyelesaian konflik lahan dilakukan melalui jalur hukum tanpa melibatkan simbol-simbol politik.

