KADIN Kota Cilegon Tegaskan RPL Sah dan Legal, Bantah Isu Pembekuan - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

KADIN Kota Cilegon Tegaskan RPL Sah dan Legal, Bantah Isu Pembekuan

Saturday, 21 February 2026
CILEGON,  - Menanggapi pemberitaan seputar Kadin Provinsi Banten, yang memberitakan bahwa Kadin Kota Cilegon akan dibekukan usai gelar RPL (Rapat Pengurus Lengkap) yang bertempat di The Royal Krakatau Cilegon satu Minggu yang lalu, Sabtu (21/2/2026).
‎Dalam kegiatan Rapat Pengurus Lengkap  Kadin Kota Cilegon merupakan instrumen yang sah dan legal secara 
‎hukum yang diatur dalam AD/ART BAB VIII Pasal 38 Ayat 4, point a dan b, dan 
‎Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor: SKEP/278/DP/IX/2023 
‎Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pergantian Antar Waktu Dewan Usaha, 
‎Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus KADIN, Pasal 6, 
‎Pasal 7, dan Pasal 8.
‎Pemberitaan  yang beredar, secara sepihak, merujuk pada berita acara Rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Provinsi Banten, yang kita masih belum tahu secara resmi apakah betul itu merupakan keputusan resmi, secara kelembagaan Kadin Provinsi Banten atau bukan," ucap Arief Rachman WKU  bidang CSR Kadin Cilegon kepada media.
‎"Karena disitu kita tidak melihat daftar hadir, siapa saja yang hadir, 
‎bahkan surat resminya saja belum sampai kami terima oleh pengurus Kadin Kota Cilegon, akan tetapi dari berita yang beredar dengan narasumber saudara H 
‎Agus R Wisas, selaku Wakil Ketua Umum Bidang OKK," ungkapnya.
‎Lebih lanjut Arief menjelaskan, dalam berita acara tersebut, tidak ada satupun merujuk pada AD/ART, Keppres, dan PO 
‎Organisasi KADIN. Rujukan ini sangat penting, karena Berita Acara tersebut tidak teridentifikasi pada moment apa rapat tersebut, dan bagaimana proses lahirnya,  Sehingga tiga rujukan yang didasari hanya berdasarkan hasil 
‎diskusi antara Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dengan Kadin Indonesia, 
‎"Berdasarkan diskusi antara Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dengan Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, serta merujuk juga diskusi ketua Dewan Kehormatan dan ketua Dewan Pertimbangan, entah ketua dewan kehormatan dan ketua Dewan pertimbangan yang mana apakah Provinsi apakah Kota Cilegon, tentunya ini menjadi tidak absah karena tidak didasari kepada peraturan AD/ART, Keppres, dan PO Organisasi KADIN," tegasnya.
‎Sementara itu Mulyadi Sanusi WKU bidang Lingkungan Kadin Cilegon menambahkan, terkait sangsi seperti yang tertera pada Anggaran Rumah 
‎tangga (ART) BAB VI Kepengurusan, Pasal 19 Point 1,2 bagian a (ii), dan c (ii), 
‎dan Pasal 20 ayat 1,2, dan 3, juga secara proses dan prosedur tidak ditempuh, 
‎terlebih pada substansi kesalahannya, Pengurus KADIN Kota Cilegon tidak 
‎ditemukan Kesalahan apapun yang melanggar AD/ART KADIN.
‎"Maka dari itu kami Pengurus KADIN Kota Cilegon, merasa sudah menjalankan seluruh rangkaian, dari mulai Koordinasi dengan para pihak, baik di internal, Ketua Dewan Pertimbangan, Ketua Dewan Kehormatan, Para Pengurus di jajaran Wakil Ketua, dan para Komite Tetap.
‎"Sehingga selalu berkoordinasi dengan Kadin Provinsi banten, baik melalui Rapat-rapat antara Kadin Provinsi Banten dan Kadin Kota CIlegon maupun konsultasi melalui surat menyurat, sehingga terlaksananya Rapat 
‎Pengurus Lengkap yang sudah mengikuti ketentuan AD/ART dan PO KADIN, dan kami pun memiliki risalah rapat dan dokumentasi yang lengkap," pungkasnya