CILEGON, 14 April 2026 — Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKel) Tamansari resmi mengajukan permohonan audiensi kepada GAPASDAP Cabang Merak.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai persoalan kemitraan usaha yang dinilai belum berpihak pada masyarakat lokal di kawasan Pelabuhan Merak.
Direktur BUMKel Tamansari, Andri Gunawan, mengatakan permohonan tersebut merupakan bentuk aspirasi warga yang selama ini merasa belum memperoleh akses yang adil dalam aktivitas ekonomi di sekitar pelabuhan.
“Selama ini masyarakat lokal belum sepenuhnya dilibatkan. Kami ingin ada keadilan dalam kemitraan usaha,” ujar Andri, Selasa (14/4).
Soroti Minimnya Tanggung Jawab Sosial
Dalam surat resmi yang dikirimkan, BUMKel menyoroti rendahnya implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) oleh perusahaan pelayaran yang beroperasi di bawah naungan GAPASDAP.
Padahal, menurut Andri, kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan. Ada tanggung jawab sosial yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dugaan Monopoli dan Penyalahgunaan Wewenang
Tak hanya soal kemitraan, BUMKel juga mengungkap dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan usaha, khususnya terkait pengelolaan kantin di area pelabuhan.
BUMKel menilai terdapat indikasi pengambilalihan hak usaha secara sepihak yang berpotensi mengarah pada praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang.
“Jika ini benar terjadi, maka bukan hanya melanggar aturan persaingan usaha, tetapi juga mencederai keadilan ekonomi masyarakat lokal,” kata Andri.
Laporan tersebut turut ditembuskan ke KPPU Wilayah II untuk ditindaklanjuti.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam agenda audiensi, BUMKel Tamansari mengajukan tiga tuntutan utama:
1.Mendesak adanya kebijakan tertulis yang mewajibkan kemitraan dengan pelaku usaha lokal
2.Meminta transparansi dalam mekanisme penunjukan pengelola usaha di pelabuhan
3.Mengusulkan penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan pelayaran dan BUMKel
Surat permohonan audiensi ini juga ditembuskan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak serta KSOP Kelas I Banten.
BUMKel berharap audiensi dapat segera digelar dalam waktu 2x24 jam guna menjaga kondusivitas di kawasan strategis tersebut.
“Kami membuka ruang dialog. Harapannya ada solusi bersama yang adil bagi semua pihak,” ujar Andri.
Sementara itu, Lurah Tamansari, Beni, menyampaikan bahwa keberadaan BUMKel merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.
Ia menjelaskan, meski konsepnya mirip dengan BUMDes, BUMKel berada di bawah koordinasi pemerintah daerah dan mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Desa dan Pemerintahan Daerah.
“Kami mengapresiasi inisiatif warga dalam membentuk BUMKel sebagai penggerak ekonomi lokal,” ujarnya.
Pemerintah kelurahan berharap keberadaan BUMKel dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat peran warga dalam ekosistem ekonomi di kawasan Pelabuhan Merak.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua GAPASDAP Cabang Merak belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan audiensi tersebut

