
BANTEN, WartaGlobalBanten.com — Perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi juga mulai memengaruhi cara mendapatkan layanan profesional, termasuk konsultasi hukum. Masyarakat kini memiliki alternatif untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi dengan lawyer tanpa harus selalu memulai proses melalui pertemuan tatap muka.
Perubahan tersebut hadir di tengah semakin beragamnya persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, mulai dari persoalan utang-piutang, keluarga, ketenagakerjaan, bisnis, pertanahan hingga perkara pidana. Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan terhadap informasi hukum yang mudah diakses menjadi semakin penting.
Salah satu platform yang hadir dalam perkembangan tersebut adalah Qasus.id, platform konsultasi hukum online yang mempertemukan masyarakat dengan lawyer berdasarkan bidang keahlian masing-masing.
Melalui situsnya, Qasus.id menyediakan sejumlah pilihan bidang konsultasi, di antaranya hukum pidana, hukum perdata, hukum keluarga, hukum tenaga kerja, hukum bisnis, hukum korporasi, pertanahan, waris dan sejumlah bidang hukum lainnya. Platform tersebut juga menampilkan profil lawyer, pengalaman, wilayah praktik serta bidang keahlian yang dimiliki. "Qasus.id"
Model layanan tersebut menjadi salah satu bentuk adaptasi profesi hukum terhadap perubahan perilaku masyarakat yang semakin terbiasa menggunakan platform digital untuk mencari informasi dan layanan profesional.
Salah satu lawyer yang tercantum dalam ekosistem Qasus.id adalah Alvin Afriansyah, S.H., M.H. Profilnya di platform tersebut mencatat pengalaman enam tahun dengan bidang praktik yang meliputi hukum pidana, hukum tenaga kerja dan hukum keluarga. Ia tercatat berpraktik di Semarang.
Selain menyediakan informasi mengenai lawyer, Qasus.id juga menawarkan beberapa pilihan konsultasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Berdasarkan informasi yang tercantum di situsnya, terdapat layanan Probono atau gratis untuk satu sesi konsultasi selama 15 menit dengan ketentuan pengguna mengisi formulir terlebih dahulu. Tersedia pula layanan Reguler dan Premium dengan durasi serta fasilitas yang berbeda. "Informasi layanan Qasus.id"
Kehadiran pilihan tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin memperoleh gambaran awal mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi. Meski demikian, konsultasi awal secara daring tetap memiliki keterbatasan dan tidak selalu dapat menggantikan pendampingan hukum secara menyeluruh, terutama untuk perkara yang membutuhkan pemeriksaan dokumen, alat bukti dan pendalaman fakta.
Di balik perkembangan Qasus.id, sejumlah sumber publik menunjukkan adanya keterkaitan platform tersebut dengan Kantor Hukum Alvin Afriansyah, S.H., M.H. & Partners. Profil profesional Bagas Budi Santoso yang tercatat sebagai Junior Legal Associate di kantor hukum tersebut menyebut Alvin Afriansyah, S.H., M.H. & Partners sebagai founder Qasus.id.
Penyebutan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Informasi publik yang ditemukan lebih jelas menyebut kantor hukum tersebut sebagai pihak yang mendirikan atau menjadi founder Qasus.id, sehingga penyebutan Qasus.id sebagai platform yang dikembangkan oleh Kantor Hukum Alvin Afriansyah, S.H., M.H. & Partners lebih sesuai dibandingkan menyebut Alvin Afriansyah sebagai founder tunggal.
Aktivitas yang berkaitan dengan Qasus.id juga tidak hanya berada pada ranah konsultasi. Platform tersebut turut menyediakan berbagai artikel edukasi hukum yang membahas persoalan sehari-hari. Beberapa topik yang tersedia antara lain hak asuh anak setelah perceraian, pendirian Perseroan Terbatas, perjanjian utang-piutang yang tidak dibuat secara tertulis hingga persoalan penyebaran data pribadi oleh pinjaman online.
Kanal edukasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman awal mengenai persoalan hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya. Salah satu artikel Qasus.id, misalnya, membahas persoalan keabsahan perjanjian utang-piutang yang tidak dibuat secara tertulis. Ada pula tulisan yang mengulas persoalan konstitusional mengenai kemungkinan pembubaran DPR menurut perspektif hukum. "Kanal artikel Qasus.id
Aktivitas edukasi hukum juga terlihat dari kegiatan webinar yang berkaitan dengan Qasus.id. Profil Bagas Budi Santoso mencatat keterlibatannya sebagai pembicara dalam webinar pada Februari 2026 yang membahas pro dan kontra KUHP baru serta tantangan penegakan hukum setelah perubahan hukum pidana.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa layanan hukum digital tidak hanya berbicara mengenai kemudahan menghubungkan masyarakat dengan lawyer. Lebih jauh, terdapat kebutuhan untuk menghadirkan informasi hukum yang dapat dipahami masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum.
Meski demikian, kemudahan teknologi tetap perlu diimbangi dengan kehati-hatian. Informasi yang diperoleh secara daring dapat menjadi langkah awal untuk memahami suatu persoalan, tetapi setiap perkara memiliki fakta, dokumen dan kondisi yang berbeda. Karena itu, masyarakat tetap perlu memperoleh nasihat profesional ketika menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kemunculan Qasus.id pada akhirnya memperlihatkan bagaimana profesi hukum mulai beradaptasi dengan pola masyarakat yang semakin mengandalkan teknologi digital. Platform seperti ini dapat menjadi salah satu jembatan antara masyarakat yang membutuhkan informasi hukum dengan lawyer yang memiliki bidang keahlian sesuai persoalan yang dihadapi.
Bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum dan ingin memperoleh konsultasi awal, informasi mengenai lawyer, bidang keahlian serta pilihan layanan dapat diakses melalui Qasus.id.
Dengan akses yang lebih mudah, masyarakat diharapkan tidak harus menunggu persoalan hukum menjadi semakin rumit untuk mulai mencari informasi dan memahami hak serta kewajibannya.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai layanan konsultasi dan lawyer yang tersedia, masyarakat dapat mengunjungi Qasus.id melalui situs resminya.
Link:

