Wakapolres Pandeglang Copot Personelnya Yang Melanggar Disiplin Dan Etika - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Wakapolres Pandeglang Copot Personelnya Yang Melanggar Disiplin Dan Etika

Monday, 26 February 2024
Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nufrianto mencopot seorang anggotanya karena dianggap melanggar disiplin dan etika berdinas. (Dok. Polres Pandeglang)

www.banten.wartaglobal.id | Pandeglang  - Satu personel anggota Polres Pandeglang telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemberhentian tidak dengan hornat ini dilaksanakan dalam upacara apel pagi di Mapolres Pandeglang, Senin (26/2/2024).

Seluruh personel Polres Pandeglang dan pejabat terkait hadir dalam upacara tersebut.

Menurut Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nufrianto dalam amanatnya menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan suatu keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan dan norma-norma yang berlaku di institusi Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan keputusan yang diambil sebagai bentuk sanksi terakhir terhadap anggota Polri yang melanggar disiplin dan etika berdinas,” ujarnya. 

Selain memberhentikan satu personel anggotanya, Wakapolres Pandeglang juga memberikan penghargaan kepada personel Polres Pandeglang yang telah menunjukkan dedikasi, kinerja, dan prestasi yang luar biasa dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi yang diberikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat,” ucap Kompol Iwan.

Pelaksanaan upacara tersebut merupakan sebagai bentuk pembinaan dan pelajaran bagi personel anggota Polri agar selalu taat dan patuh pada norma serta aturan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“Upacara ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas. Kepatuhan terhadap aturan dan etika berdinas sangat penting dalam menciptakan citra institusi yang baik di mata masyarakat,” ucap Kompol Iwan. (KBRN/HSW)

No comments:

Post a Comment