Kembali Menelan Korban, Pemkab Serang Kaji Ulang Perizinan Usaha Tambang - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Kembali Menelan Korban, Pemkab Serang Kaji Ulang Perizinan Usaha Tambang

Tuesday, 30 April 2024
Korban tewas diareal tambang galian C di Mancak (dok. Ist)

Warta Global Banten
| Serang – Eksploitasi alam yang dilakukan oleh penambang pasir yang ada di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang ini menuai protes dari warga setempat. Hal itu terjadi karena dampak penambangan bagi masyarakat sekitar. Bukan hanya dampak lingkungan tetapi juga korban jiwa.

Atas kejadian tersebut Pemerintah Kabupaten Serang diminta untuk meninjau ulang izin tambang pasir yang masih berjalan hingga saat ini. 

Kejadian itu terjadi tanggal 27 April 2024 yang menewaskan seorang bocah bernama Andhika (9) setelah tenggelam dibekas galian tambang. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang mengatakan untuk kronologi kejadian masih didalami. “Kami masih nunggu kronologi lengkap dari lokasi,” kata anggota Pusdalops BPBD Kabupaten Serang Jhonny E Wangga. Ia pun membenarkan korban tewas disekitar areal tambang galian C tersebut. 

Aktivitas tambang galian C

Berdasarkan informasi dari warga setempat,  kejadian ini bukan kali pertama. Dimana tahun lalu pun telah menewaskan dua orang warga disekitar area tambang. Hal ini mesti menjadi perhatian tersendiri bagi Pemkab Serang. Untuk dapat mengkaji seluruh aspek legalitas kegiatan tambang khususnya di Kecamatan Mancak.

Piyu/*


No comments:

Post a Comment