Atas kejadian tersebut Pemerintah Kabupaten Serang diminta untuk meninjau ulang izin tambang pasir yang masih berjalan hingga saat ini.
Kejadian itu terjadi tanggal 27 April 2024 yang menewaskan seorang bocah bernama Andhika (9) setelah tenggelam dibekas galian tambang.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang mengatakan untuk kronologi kejadian masih didalami. “Kami masih nunggu kronologi lengkap dari lokasi,” kata anggota Pusdalops BPBD Kabupaten Serang Jhonny E Wangga. Ia pun membenarkan korban tewas disekitar areal tambang galian C tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, kejadian ini bukan kali pertama. Dimana tahun lalu pun telah menewaskan dua orang warga disekitar area tambang. Hal ini mesti menjadi perhatian tersendiri bagi Pemkab Serang. Untuk dapat mengkaji seluruh aspek legalitas kegiatan tambang khususnya di Kecamatan Mancak.
Piyu/*
No comments:
Post a Comment