Warta Global Banten.id - Kabupaten Tangerang -
Kepala Desa (Kades) bantah ramainya pemberitaan terkait adanya dugaan kasus tindak pidana pungutan liar (Pungli-red) di area relokasi Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada beberapa waktu lalu.
Dalam pemberitaan yang beredar, Pungutan liar (Pungli-red) tersebut dilakukan oleh oknum dengan cara meminta 5 persen kepada warga yang rumahnya terkena relokasi oleh pengembang.
Menanggapi hal tersebut, Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, membantah adanya pemberitaan terkait pungutan liar (Pungli-red) diwilayahnya.
"Insyaallah tidak ada pungutan liar seperti yang ramai di beritakan, baik itu saya berserta jajaran saya di Desa Kohod," ucap Arsin, kepada Wartawan, pada Rabu (29/5/2024)
"Kemarin memang benar kami bersama dengan pihak dari Kepala Desa (Kades) Kramat di panggil oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota, tapi kami datang karena kami tidak merasa telah melakukan hal yang di sangkakan," tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menambahkan, terkait pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar.
"Terkait pemberitan yang ramai itu saja sudah tidak benar, dan tanpa adanya konfirmasi kepada kami, seharusnya ada konfirmasi terlebih dahulu terkait pemberitaan tersebut," ujarnya.
Dirinya juga membuka pintu seluas luasnya kepada teman teman media, untuk berdiskusi, atau menannyakan baik itu permasalahan tersebut atau hal lainnya terkait Desa Kohod.
Selain itu, Saat di Konfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, membenarkan adanya pemanggilan terhadap beberapa kepala desa.
"Iya memang benar adanya empat kades yang di panggil unit Harda porles metro Tangerang Kota akan tetapi hanya dalam proses penyelidikan," Kata Humas Kompol Aryono di Ruang Kerjanya tandasnya."
(M. Aqil Bahri, S.H)
No comments:
Post a Comment