Cilegon,-Banten.WARTAGLOBAL.id ,-Rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon telah selesai dilaksanakan dengan lancar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memastikan bahwa seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses seleksi ini mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah, mengapresiasi antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mendaftar sebagai badan adhoc pada Pilkada 2024. Meskipun jumlah kuota yang diterima tetap sama dengan Pilkada 2020, peningkatan jumlah pendaftar menunjukkan meningkatnya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.
Dalam mekanisme seleksi, tes tertulis dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang mencakup materi tentang pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, dan pengetahuan kepemiluan. Hasil tes tertulis ini menentukan peserta yang lanjut ke tahap wawancara, yang dinilai berdasarkan pengetahuan umum, komitmen, integritas, independensi, dan profesionalitas.
“Kami di KPU Kota Cilegon telah melaksanakan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mencakup materi pengetahuan umum, komitmen integritas, independensi, dan profesionalitas,” ujar Nunung.
Seluruh tahapan seleksi diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan banyaknya aturan yang diterapkan, proses seleksi PPK dan PPS diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
No comments:
Post a Comment