Panwascam Walantaka Laksanakan Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Walantaka. - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Panwascam Walantaka Laksanakan Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Walantaka.

Sunday, 2 June 2024

Cilegon,-Banten.WARTAGLOBAL.id ,- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Walantaka Kota Serang melaksanakan pelantikan dan pembekalan bagi Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Walantaka di SMPN 8 Kota Serang. Acara ini merupakan bagian dari upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada Walikota Serang dan Gubernur Banten yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, Berlangsung bertempat SMPN 8 Kota Serang, Pada Sabtu (01/06/2024).

Ketua Panwascam Walantaka, Fahmi, menyampaikan bahwa sebanyak 14 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) dilantik. "Alhamdulillah kita melantik 14 Panwaslu Kelurahan/Desa, yang merupakan lembaga berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelantikan dan pembekalan ini merupakan amanat dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 17 Tahun 2023.

Fahmi juga menekankan perbedaan regulasi dan teknis dalam Pilkada dibandingkan dengan pemilu legislatif, yang membutuhkan penyesuaian, pembekalan, dan penguatan baik kompetensi maupun kapasitas bagi para PKD. "Pembekalan ini sangat penting untuk memastikan bahwa para PKD siap mengawasi setiap tahapan pemilu dengan baik," tegasnya.

Fierly Murdlyat Mabrurri, Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, menyatakan bahwa pelantikan PKD dilakukan secara serentak di 67 kelurahan se-Kota Serang. "Ini akan menopang kerja pengawasan pada tahapan pemilu, terutama yang memiliki tingkat permasalahan tinggi, dan memastikan para PKD dapat mengemban amanah serta tanggung jawab sebagai pengawas pemilu di kelurahan," harapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang akan memilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jika ingin pindah memilih, harus melaporkan tiga hari sebelum pemilu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Ini untuk memastikan semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik," pungkasnya.

( Novaldo/Red ) .

No comments:

Post a Comment