Penikmat Kepiting, Simak Fatwa MUI Beritkut Ini! - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Penikmat Kepiting, Simak Fatwa MUI Beritkut Ini!

Friday, 21 June 2024
Foto: Ilustrasi. (Pyu/wartaglobalbanten)

Warta Global Banten | Cilegon - Sensasi aroma masakan yang satu ini, siapa sih yang tidak tergoda untuk menyantapnya. Kelezatan dan lembut gurihnya daging kepiting yang bercampur dengan bumbu yang meresap.

Kepiting merupakan jenis seafood dengan kandungan jumlah omega 3 yang baik, terutama asam lemak omega 3 EPA (asam eicosapentaenoic) dan DHA (asam docosahexaenoic). Omega 3 merupakan lemak sehat yang dapat membantu menjaga kesehatan jantung, mengurangi peradangan, dan mendukung fungsi otak yang baik. Selain nutrisi di atas, manfaat kepiting juga berasal dari asam folat, kalsium, magnesium, zat besi, selenium, mangan, yodium, zinc, vitamin B kompleks, serta omega-3
bermanfaat bagi metabolisme tubuh, kesehatan otot dan juga otak.

Namun taukah bahwa dibalik kelezatan dan kandungan gizinya yang tinggi ternyata mengkonsumsi kepiting masih menjadi perdebatan akan status kehalalannya. Hal ini karena kepiting bisa hidup di dua alam yaitu darat dan laut.

Di dalam ilmu fiqih, kepiting dikenal dengan istilah ‘al-hayawan al-barma’i’ atau binatang yang hidup di darat dan di air. Banyak ulama yang memiliki pendapat berbeda tentang kehalalan kepiting ini.

Kepiting Halal atau Haram?
Para ulama fikih terutama ulama dari empat mazhab berbeda pendapat mengenai hukum memakan kepiting. Berikut kita simak penjelasannya yang kami lansir dari laman mui.or.id

Mazhab Ulama yang Menghalalkan
Pendapat dari Malikiyyah juga sejalan dengan para ulama mazhab Hanbali, yang mengatakan “Dari dari Imam Ahmad tentang hukum kepiting dan berbagai binatang laut: ia halal sekalipun tidak sembelih, sebab kepiting tidak memiliki darah yang mengalir.”

Mazhab Ulama yang Mengharamkan
Kedua ulama Kedua, ulama yang mengharamkan makan kepiting adalah mazhab Syafi’i dan Hanafi. Menurut ulama Syafiiyah, alasan utama haramnya memakan kepiting, sebab kepiting termasuk jenis al-hayawan al barmai (ampibi) atau hewan yang bisa dalam dua alam; hidup di darat dan laut, seperti buaya, katak dan kura-kura.

Kehalalan Makan Kepiting Menurut Fatwa MUI
Dilansir dari situs mui.or.id bahwa Fatwa MUI tahun 2002 tentang kepiting yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, yang merupakan Wakil Presiden RI saat ini, KH. Ma’ruf Amin berlandaskan al-Quran, hadits-hadits dan literatur fikih serta berdasarkan kajian Komisi Fatwa MUI, bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan penelitian serta pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau sebagai referensi dan rujukan, kepiting disebut sebagai binatang air karena kepiting bernafas dengan insang, berhabitat di air, dan tidak mengeluarkan telur di darat, melainkan di air.

Dari penjelasan tersebut, maka Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa makan kepiting hukumnya adalah halal selama tidak menyebabkan bahaya bagi kesehatan manusia.

Kesimpulan
Mengonsumsi kepiting bisa menjadi halal dan haram, semua itu tergantung dari mazhab mana yang Anda ikuti dan percayai. Jika Anda beranggapan makan kepiting adalah halal, pastikan memperhatikan manfaat dari mengonsumsi makanan tersebut dan tidak berlebihan.

Pyu/*

No comments:

Post a Comment