PJ Walikota Tangerang Lakukan Mutasi ASN Jabatan Tinggi Pratama Atau Eselon 2 - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

PJ Walikota Tangerang Lakukan Mutasi ASN Jabatan Tinggi Pratama Atau Eselon 2

Friday, 7 June 2024
Warta Global Banten.id - Tangerang -
Penjabat Wali Kota Tangerang kembali melakukan mutasi dan rotasi Aparat Negeri Sipil (ASN) jabatan tinggi pratama atau eselon 2

Sebelumnya, 35 ASN juga di mutasi rotasi dan promosi di hari Jumat, 31 Mei 2024 lalu. Pelantikan ASN dihari Jumat kerap disebut Jumat Keramat. Jumat (07/06/2024)

Untuk pelantikan dan pengambilan sumpah ASN yang dilantik ini sebanyak 8 ASN yakni Sugiharto Achmad Bagdja menjabat sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Taufik Syahzaeni menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Decky Priambodo menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.

Wawan Fauzi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Jatmiko sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia. Ruta Ireng Wicaksono menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II. Yeti Rohaeti menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Tihar Sopian menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. Dan, Irman Pujahendra yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga merangkap sebagai Plt Satpol PP.

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, mutasi promosi ini dalam rangka memaksimalkan kinerja dari beberapa pejabat yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus mengisi kekosongan jabatan kepala BKPSDM.

“Kepala BKPSDM sudah diisi, hari ini yang dilantik ada 8 orang,” ungkap Nurdin.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota juga menekankan kepada ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mempedomani surat edaran yang sudah ada. “Surat edaran itu berisi penjelasan tentang apa yang boleh dan tidak dalam Pilkada. Sebab, surat edaran itu dikutip dari beberapa regulasi yang ada, baik itu PP, Perpres, dan Surat Edaran dari pusat, sehingga ASN bisa memahaminya," tegasnya.

(S. Bahri) 

No comments:

Post a Comment