CILEGON,- Kasus dugaan kelalaian orang tua yang mengakibatkan terjadinya pelecehan seksual antar anak di bawah umur di Kota Cilegon menjadi sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum. Perkara yang telah dilaporkan ke Polres Cilegon sejak September 2025 itu hingga kini disebut belum dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penanganan kasus yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak. Selasa 09/06/2026
Pengamat Hukum, Sutan Lison Esmirhan, S.H., menilai bahwa keterlambatan penanganan perkara tersebut merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian seluruh aparat penegak hukum.
Menurut dia, perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi dan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia. Karena itu, setiap perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, harus ditangani secara cepat, profesional, dan berorientasi pada pemulihan.
"Kasus ini telah berjalan cukup lama sejak dilaporkan pada September 2025. Apabila hingga saat ini proses penyidikan belum juga sampai pada tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) serta prinsip peradilan yang cepat dan sederhana," ujar Sutan.
Ia menjelaskan, kewajiban orang tua untuk melindungi anak telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun perlakuan yang merugikan.
Apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan anak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, maka orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam KUHP terkait penelantaran anak maupun tanggung jawab perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.
Di sisi lain, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anak juga harus ditangani berdasarkan pendekatan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sutan menilai, lamanya proses penyidikan berpotensi memperpanjang trauma psikologis yang dialami korban dan keluarganya. Selain itu, kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Siti Khodijah, ibu korban yang didampingi kuasa hukumnya Moch. Mulyadi, S.H., meminta agar aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara netral dan profesional.
"Kami mengingatkan APH untuk menangani perkara ini secara netral tanpa tendensi berpihak. Mengingat keluarga korban berasal dari kalangan kurang mampu, kami berharap keadilan dapat diterapkan secara penuh dan APH bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini," kata Mulyadi.
Menurut Sutan, terdapat beberapa langkah yang perlu segera dilakukan dalam penanganan perkara tersebut. Pertama, penyidik Polres Cilegon perlu segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, proses penanganan harus melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta tenaga psikolog guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Ketiga, apabila ditemukan unsur kelalaian, orang tua yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata, termasuk kewajiban rehabilitasi dan pemberian ganti rugi. Selain itu, korban juga berhak memperoleh pendampingan hukum, restitusi, serta layanan pemulihan fisik dan psikologis.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga tanggung jawab negara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas, transparan, dan mengedepankan keadilan restoratif demi memastikan hak-hak korban terlindungi secara optimal," tutup Sutan.
Penulis: Sutan Lison Esmirhan, S.H.
Pengamat Hukum

