Solidaritas Wartawan Provinsi Banten Gelar Aksi Tolak UU Penyiaran. - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Solidaritas Wartawan Provinsi Banten Gelar Aksi Tolak UU Penyiaran.

Wednesday, 12 June 2024
Serang,-Banten.WARTAGLOBAL.id ,- Solidaritas Wartawan Provinsi Banten (SWPB) yang terdiri dari 100 wartawan, menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten. Aksi ini bertujuan menolak Undang-Undang Penyiaran yang dianggap merugikan kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, Pada Rabu, 12 Juni 2024,

Tri Budi S., Ketua SWPB, mengungkapkan kekhawatiran bahwa undang-undang baru atau revisi terhadap undang-undang yang ada dapat membatasi kebebasan pers dan kepentingan publik. Berikut beberapa alasan utama penolakan SWPB terhadap UU Penyiaran:

Kebebasan Pers dan Ekspresi UU Penyiaran dianggap membatasi kebebasan pers dan ekspresi, sehingga media tidak dapat melaporkan berita dengan bebas atau mengkritik pemerintah dan institusi lainnya.

Kontrol Pemerintah UU tersebut dinilai memberikan terlalu banyak kontrol kepada pemerintah atau badan tertentu atas isi penyiaran, yang bisa digunakan untuk tujuan politik atau penyensoran.

Kepentingan Komersial UU tersebut lebih menguntungkan perusahaan media besar atau pemilik modal tertentu, dan merugikan media independen atau lokal yang lebih kecil.

Kepentingan Publik UU tersebut dianggap tidak memprioritaskan kepentingan publik atau akses informasi yang merata bagi semua lapisan masyarakat.

Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber (PJS), Timan, menambahkan bahwa gerakan penolakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan menekan pemerintah agar merevisi atau membatalkan UU Penyiaran. Hingga saat ini, penyiaran di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bukan oleh DPRD secara eksklusif.

(Novaldo/Red).

No comments:

Post a Comment