Ketua DPD LSM - KPK Banten Desak KPK Panggil Kabid SD Disdik Kabupaten Tangerang - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Ketua DPD LSM - KPK Banten Desak KPK Panggil Kabid SD Disdik Kabupaten Tangerang

Thursday, 18 July 2024

Warta Global Banten.id - Kab. Tangerang - Terkait dugaan kebocoran dana APBD yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, khususnya Bidang Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2022 dan 2023, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi (LSMKPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menggelar jumpa pers yang dihadiri oleh sejumlah media termasuk Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Banten.

Syamsul Bahri menyatakan niatnya untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Penyimpangan dana APBD di Dinas Pendidikan Tahun 2022 sampai 2023, khususnya Bidang Sekolah Dasar, sangat serius sehingga kami akan mengawalnya hingga pelaku yang terlibat dapat ditindak secara hukum," ujarnya.

Dalam jumpa pers yang digelar pada tanggal 15 Juli 2024 di Tangerang Kota, Syamsul Bahri menjelaskan tentang dugaan penyimpangan yang terjadi di bawah kepemimpinan Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, dengan merujuk pada data konkret terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Pada tahun 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menerima dana APBD sebesar Rp. 474.137.000.000 dan pada tahun 2023 sebesar Rp. 764.473.000.000. Syamsul Bahri juga merinci beberapa dugaan penyimpangan kegiatan, antara lain:

1. **Tahun 2022**: Belanja Bantuan Operasional Non Personil
   - Kode RUP: 29989243
   - Tipe Swakelola: 1
   - Total Pagu: Rp. 38.517.900.000

2. **Tahun 2023**: Belanja Non Personil Jenjang SD
   - Kode RUP: 34708935
   - Tipe Swakelola: 1
   - Total Pagu: Rp. 32.894.484.000

Syamsul Bahri menjelaskan bahwa belanja seperti Bantuan Operasional Non Personil atau Belanja Non Personil digunakan untuk mendukung kegiatan operasional di sekolah selama satu tahun anggaran, termasuk peningkatan gaji guru honorer.

Ketika ditanya mengenai pelaksanaan kegiatan ini, Syamsul Bahri menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan langsung oleh pihak Dinas melalui Bidang SD, bukan melalui pihak ketiga. Dia juga menyatakan bahwa upaya LSMKPK Banten untuk menyampaikan keluhan kepada Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak direspons dengan baik, sehingga mereka memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melibatkan KPK.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga pada akhirnya mereka yang terlibat dapat diadili," tegas Syamsul Bahri.

(M. Aqil Bahri, S.H)

No comments:

Post a Comment