Pengukuhan Perpanjangan masa Jabatan kepala desa Tahun 2019- 2027 dan periode 2021 - 2029 Pemerintah Serang - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Pengukuhan Perpanjangan masa Jabatan kepala desa Tahun 2019- 2027 dan periode 2021 - 2029 Pemerintah Serang

Tuesday, 9 July 2024

Warta Global Banten | Serang Raya -Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, disepakati revisi Undang-Undang (UU) Desa yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua kali masa jabatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39, Acara berlangsung bertempat di Kantor bupati Banten Pada hari 09 Juli 2024

Menindaklanjuti kesepakatan ini, Pemkab Serang menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Serang di Pendopo Kabupaten Serang pada Selasa (9/7/2024). Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah, menyatakan bahwa 72 kepala desa telah dikukuhkan, meskipun seharusnya 280 kepala desa menerima pengukuhan. Beberapa kepala desa tidak bisa hadir karena dua orang sedang menjalani proses hukum, satu orang sedang menunaikan ibadah haji, dan enam orang lainnya sedang sakit.

"Hari ini telah diserahkan semua SK perpanjangan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun," ujar Ratu Tatu Chasanah Dia juga mengingatkan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, para pemimpin desa harus fokus menjalankan tugas dan wewenang mereka untuk membangun dan melayani masyarakat desa.

Ratu Tatu Chasanah juga menekankan pentingnya sinergitas antara Pemda dan para kepala desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta terus membina hubungan yang baik demi kemajuan Kabupaten Serang.

Novaldo/*

No comments:

Post a Comment