UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan Serang Akan Pelajari Sebab di-PHK-nya Pegawai PT. BBT - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan Serang Akan Pelajari Sebab di-PHK-nya Pegawai PT. BBT

Wednesday, 10 July 2024

Warta Global Banten | Cilegon - Forum Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) Kota Cilegon kembali menggelar unjuk rasa pada Rabu, 10 Juli 2024, menuntut keadilan bagi para pekerja yang terkena PHK sepihak oleh PT. BBT.

 Sasaran aksi kali ini adalah Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan Serang yang beralamat di Perumahan Arga Baja Pura, Jl. Arga Gede Blok A1 No.4, Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Koordinator aksi, Ujang Sudari, menyatakan bahwa ini adalah kali kedua FSBKS melakukan aksi unjuk rasa, setelah aksi pertama pada 26 Juni 2024 di PT. BBT tidak menghasilkan solusi. FSBKS menolak PHK sepihak dan menuntut PT. BBT untuk mempekerjakan kembali 22 petugas keamanan yang di-PHK.


 Pada mediasi ketiga yang diadakan pada 4 Juli 2024 di kantor Disnaker Kota Cilegon, PT. BBT tidak hadir, hanya mengirim surat, sehingga tidak ada kesepakatan yang tercapai.

Wakil Ketua FSBKS, Muhari, menyatakan bahwa FSBKS meminta agar 22 pekerja yang di-PHK bisa kembali dipekerjakan dan berharap bisa bertemu dengan pimpinan PT. BBT. 

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan Serang, Agung Ardiansyah, SE, MM, menyambut perwakilan FSBKS untuk berdialog dan menyatakan akan turun langsung ke PT. BBT untuk memeriksa dan membuat berita acara terkait permasalahan ini. Agung meminta FSBKS segera membuat laporan pengaduan agar bisa segera ditindaklanjuti.


Agung menegaskan pentingnya laporan pengaduan untuk membantu korban PHK dan menyatakan komitmen UPTD untuk memberikan pelayanan terbaik sebelum pindah ke provinsi, " Tutup nya Agung Ardiansyah, SE, MM, Selaku Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan Serang,

Novaldo/*

No comments:

Post a Comment