WARTA GLOBAL BANTEN.ID - TANGERANG -
Pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, Syamsul Bahri, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian dinas dan atribut untuk Ketua serta anggota DPRD Kota Tangerang. Kasus ini mencakup anggaran APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022-2023.
Syamsul Bahri hadir bersama sejumlah awak media dan menyatakan bahwa selain laporan mengenai pengadaan pakaian dinas, ada beberapa kasus lain yang akan menyusul. Saat ditanya mengenai detail kasus tersebut, Syamsul Bahri menyerahkan kronologi kejadian dan mengizinkan kasus tersebut untuk dipublikasikan.
Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait pengadaan pakaian dinas untuk 50 anggota DPRD Kota Tangerang. Di antaranya, adanya duplikasi kegiatan dalam pengadaan yang melibatkan belanja pakaian dan jahitan. Untuk tahun 2022, total anggaran untuk belanja pakaian dinas mencapai Rp779.495.000, dengan CV. Yung Textile sebagai pemenang lelang untuk belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Namun, Syamsul Bahri mengungkapkan dugaan adanya mark up harga serta praktik pengaturan pemenang lelang. Menurutnya, ada selisih besar antara nilai anggaran yang terealisasi dan yang seharusnya dikeluarkan. Sebagai contoh, dari anggaran Rp1.835.165.000, diduga ada Rp779.495.000 yang terindikasi sebagai pemahalan harga.
Kasus serupa juga terjadi pada tahun 2023, dengan pengadaan pakaian dinas yang dialokasikan dalam kegiatan “Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD”. Syamsul Bahri menyatakan bahwa dari total anggaran Rp2.276.644.000, sebesar Rp1.219.211.500 diduga kuat merupakan anggaran fiktif.
Syamsul Bahri menegaskan pentingnya mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan meminta Kejaksaan Negeri untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Dia menekankan bahwa korupsi merusak perekonomian dan tatanan wilayah, dan meminta dukungan semua pihak dalam melawan praktik korupsi.
(M. Aqil Bahri, S.H)
No comments:
Post a Comment