Pengemudi Mobil Yang Tabrak Anak Di Ciputat, Statusnya Menjadi Tersangka - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Pengemudi Mobil Yang Tabrak Anak Di Ciputat, Statusnya Menjadi Tersangka

Sunday 22 September 2024
Warta Global Banten.id - Tangerang -
Pengemudi kendaraan MPV inisial S (laki laki umur 51 tahun) yang terlibat kecelakaan lalulintas (menabrak) anak di Cipayung, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., pada Sabtu 21 September 2024.

“Bahwa terhadap pengemudi kendaraan MPV inisial S (laki laki 51 tahun) yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 17 September 2024” Terang AKBP Victor

Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah, S.H. menjelaskan bahwa “penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan Gelar perkara” ujarnya 

Kemudian ditambahkan Rokhmatullah “bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)”

No comments:

Post a Comment