WARTA REPUBLIK.COM - Jakarta –Lanjutan pemeriksaan perkara yang menyeret nama 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur, mulai mengkerucut pada saksi kunci.
Sidang yang digelar pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja berjalan lancar dan memakan waktu hampir 4 jam tersebut, menghadirkan saksi atas nama Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Gregorius Ronald Tannur, dan Stefanny Christele yang merupakan keponakan Advokat Lisa Rahmat yang kerja magang pada kantor Lisa Rahmat Law firm.
Dari kedua saksi (Meirizka dan Stefanny-red) tidak terdapat fakta adanya aliran dana yang masuk kepada hakim pemutus kasus Ronald Tannur, seperti yang telah tersiar pada pemberitaan yang beredar luas sebelumnya.
Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, salah satunya Meirizka dengan sigap menjawab pertanyaan baik dari JPU maupun Penasehat Hukum ketiga terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Meirizka, menerangkan, kalau dirinya membayarkan uang sejumlah 1,5 milyar rupiah kepada Advokat Lisa Rahmat yang juga sebagai terdakwa dalam pusaran perkara tersebut, pembayaran uang tersebut adalah sebagai uang jasa pengacara dalam menangani perkara anaknya.
Meirizka malah terheran-heran dan kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh Advokat Basuki, SH (salah satu Penasehat Hukum Heru Hanindyo) terkait uang 1,5 milyar rupiah itu tidak pernah ada.
Diluar persidangan, salah satu Penasehat Hukum Heru Hanindyo yaitu advokat Dr. Yoni Agus Setyono, SH., MH., yang juga seorang dosen senior dari Universitas Indonesia, kepada awak media menyampaikan, klien kami Heru Hanindyo sesuai fakta persidangan, tidak pernah menerima apapun apalagi uang dalam memutus bebas perkara Gregorius Ronald Tannur tersebut.
Senada juga disampaikan oleh anggota tim Penasehat Hukum Heru Hanindyo yaitu advokat Siti Sophia Maharani, SH, yang juga sebagai Tenaga Ahli DPR RI, bahwa dari kedua saksi yang diajukan oleh JPU hari ini, tidak ada yang menyebutkan kalau klien kami menerima suap dalam memutus perkara Ronald Tannur.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh ditutup sekira pukul 16:30 WIB, sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan tanggal 25 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
(Red)
No comments:
Post a Comment