Semarang — Momentum Hari Buruh Internasional 2026 diwarnai dengan meningkatnya desakan terhadap pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Sejumlah kuasa hukum pekerja mendesak perusahaan PT Dalim Fideta Kornesia untuk segera menjalankan putusan kasasi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam keterangan resmi yang diterima Warta Global, disebutkan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi para pekerja dalam beberapa perkara, di antaranya Nomor 61 K/Pdt.Sus-PHI/2026, 62 K/Pdt.Sus-PHI/2026, 123 K/Pdt.Sus-PHI/2026, 1139 K/Pdt.Sus-PHI/2025, dan 1243 K/Pdt.Sus-PHI/2026. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan terhadap sejumlah pekerja. Tidak hanya itu, perusahaan juga dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja pasca-PHK, seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 156 juncto Pasal 185, pengusaha diwajibkan untuk memenuhi hak-hak tersebut. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Namun demikian, sejak putusan kasasi dibacakan mulai 8 Oktober 2025 (dengan tanggal putusan yang bervariasi), hingga kini pihak perusahaan belum melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Kantor Hukum Alvin Afriansyah, S.H., M.H. & Partners bersama LBH Bantu Sesama menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ini ke pihak kepolisian daerah Jawa Tengah.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang untuk menunda pelaksanaannya. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan perintah hukum yang harus dipatuhi,” tegas perwakilan kuasa hukum dalam pernyataannya.
Mereka juga menekankan bahwa peringatan Hari Buruh seharusnya menjadi refleksi atas pentingnya perlindungan hak pekerja. “Hak pekerja adalah hak hukum, bukan pilihan. Setiap keterlambatan dalam pelaksanaan putusan adalah bentuk pengingkaran terhadap keadilan,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum pun menuntut agar PT Dalim Fideta Kornesia segera melaksanakan seluruh isi putusan secara penuh dan tanpa syarat. Mereka menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat dinegosiasikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang sengketa ketenagakerjaan di Indonesia, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum dalam melindungi hak-hak pekerja.
Buruh Berjuang, Keadilan Menang!
Link contact:
Alvin Afriansyah, S.H., M.H. (Advokat)
Naufal Sebastian, S.H., M.H. (Advokat)

