Pemerintah Kota Serang Tutup Mata Maraknya Pungli di Kawasan Pedagang Royal Kota Serang - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Pemerintah Kota Serang Tutup Mata Maraknya Pungli di Kawasan Pedagang Royal Kota Serang

Sunday, 30 March 2025








Warta Global Banten | Serang Raya -Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) menyoroti maraknya pungutan liar (pungli) di kawasan Pedagang Royal Kota Serang yang menjadi keluhan masyarakat. Hal ini diungkapkan pada Minggu (30/3/2025).  

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat karcis dengan nominal mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000 yang dipungut tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah atau aparat penegak hukum.  

Ketua Umum Hamas, Irham, menyatakan bahwa fenomena ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya langkah nyata untuk mengatasinya.  

“Menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H, kawasan Royal Kota Serang menjadi pusat aktivitas pedagang kaki lima, terutama untuk penjualan pakaian dan kebutuhan lainnya. Tingginya arus masyarakat yang berbelanja menjadikan kawasan ini dikenal sebagai 'Pasar Jedogan' saat menjelang hari raya,” ujar Irham.  

Ia menilai kondisi ini perlu segera diatur oleh Pemerintah Kota Serang agar para pedagang, baik musiman maupun yang telah lama berjualan, dapat beroperasi di lokasi yang lebih tertata. Irham menegaskan bahwa jalan bukanlah tempat untuk berdagang, dan jika kondisi seperti ini dibiarkan, dapat memicu kemacetan serta membuka peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli.  

“Kami meminta Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi, dan Wakil Wali Kota Serang, Nuragis Aulia, agar lebih serius dalam menata Kota Serang dan memberantas pungli. Ini demi kenyamanan masyarakat, baik warga lokal maupun pengunjung dari luar kota,” tegas Irham kepada awak media pada Minggu (30/3/2025).  

Sebagai Kota Madani, lanjut Irham, Serang seharusnya memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan menerapkan aturan dengan tegas.  

“Kami berharap Kota Serang terbebas dari pungli, baik di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Pemerintah harus menjalankan undang-undang dan peraturan turunannya dengan tegas demi mewujudkan tata kota yang lebih baik,” tutup Irham.  

( Tim )

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis

Klik