Warta Global Banten | Cilegon- Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan eksekusi terhadap terpidana TB. DIKRIE MAULAWARDHANA pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 10:30 bertempat di
rumah terpidana yang beralamat di Komp. Metro Cilegon Blok B3 No. 7 RT 001 RW 008 Kelurahan 
Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada hari Selasa 29 April 2025
terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 yang merugikan Negara senilai Rp. 966.707.119,- (sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu seratus sembilan belas rupiah). 
2. Sekira pukul 11:00 Tim Jaksa Eksekutor membawa terpidana Tb. Dikrie Maulawardhana ke RumahTahanan Negara Klas IIB Serang untuk dilakukan ekskusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri 
Cilegon tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang 
Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 31 Juli 2024
Mengadili Sendiri :
1. Menyatakan Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan 
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana tersebut di atas terbukti secara sah dan 
meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana oleh karena itu dengan pidana 
penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta 
rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti 
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Perkara ini sudah berlangsung lama sejak persidangan pertama tanggal 25 September 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan pada saat agenda Putusan Sela tanggal 23 Oktober 2023 
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menerima Eksepsi dan mengeluarkan terdakwa 
Tb. Dikrie Maulawardhana dari penahanan rutan, kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan 
Negeri Cilegon melakukan perlawanan atas putusan sela tersebut dan diterima oleh Pengadilan Tinggi 
Banten
sehingga perkara dapat dilanjukan ke pemeriksaan alat bukti, setelah itu Tim Jaksa Penuntut 
Umum berdasarkan alat bukti yang diperoleh melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada 
Pengadilan Negeri Serang, hingga akhirnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum 
terpidana Tb. Dikrie Maulawardhana di Putus Bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri 
Serang, tetapi tidak sampai itu saja Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan 
perlawanan atas putusan bebas tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan 
mebuahkan hasil atas penegakan hukum tersebut dengan Putusan MA tanggal 10 Maret 2025, 
yaitu pada pokoknya mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri 
Cilegon yang menyatakan bahwa Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hingga pada saat ini terpidana telah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan 
Kelas IIA Cilegon selama 4 (empat) tahun.
AN. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI CILEGON 
KEPALA SEKSI INTELIJEN
NASRUDDIN ,S.H.,M.H.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
NASRUDDIN ,SH.,MH , Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Cilegon
Telp. (0254) 399884 Fax. (0254) 399884 Website : www.kejari-cilegon.go.id
Email:
Novaldo/Red

 
.jpeg) 
 
