Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam

Sunday, 25 May 2025

WARTA GLOBAL BANTEN.ID - KOTA TANGERANG -
Mengawali Tahun 2025, DPMPTSP Kota Tangerang berkomitmen dalam peningkatan
pelayanan publik terutama di Pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan arahan dari bapak PJ. Walikota Tangerang @doktor.nurdin , bahwa Pemerintah
Kota Tangerang akan melaksanakan Penerbitan PBG yang sebelumnya kurang lebih 28 Hari
selesai sekarang menjadi 10 jam selesai.
Adapun syarat dan ketentuannya adalah hanya untuk rumah tinggal tunggal sederhana
dengan persyaratan terlampir dan ukuran luasan yang sudah di tentukan.
Tidak hanya itu, saat ini untuk rumah tinggal tunggal sederhana di fasilitasi desain gambar
rencana bangunan prototype yang sudah ditetapkan luasan dan modelnya, sehingga
kedepannya masyarakat yang ingin mengajukan PBG sudah tersedia gambar rencana
bangunannya pada link yang sudah tercantum. AYO Investasi di Kota Tangerang.

(ADV)

No comments:

Post a Comment