15 Juni 2025 – Penginapan berlabel syariah kembali menjadi sorotan. Sebuah insiden mengejutkan terjadi di KOOL KOST Syariah Near Stasiun Poris, yang berlokasi di Jalan Raya Maulana Hasanudin No. 134, Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang. Seorang perempuan muda berinisial IL (23) dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis diduga usai melakukan aborsi ilegal, setelah menginap bersama kekasihnya DRA (22) yang bukan suaminya.
Keduanya diketahui check-in pada 12 Mei 2025 dan check-out pada 14 Mei 2025, menempati kamar nomor 30 lantai 3. Berdasarkan hasil penelusuran awak media, kamar tersebut dipesan oleh DRA melalui salah satu aplikasi penyedia layanan penginapan daring. Ironisnya, pihak pengelola penginapan tidak memverifikasi status hubungan pasangan tersebut, meski menggunakan embel-embel “Syariah”.
Petugas resepsionis bernama Aming mengaku terkejut saat ambulans datang secara tiba-tiba pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dan langsung membawa IL ke rumah sakit. "Saya tidak tahu apa yang terjadi. Saya lihat perempuan itu (IL) dibawa ambulans, tapi tidak diberi tahu ke mana dan kenapa," ujar Aming.
Tim investigasi media kemudian mengkonfirmasi ke RS Sari Asih Cipondoh, yang membenarkan bahwa IL sedang dirawat di Instalasi Gawat Darurat akibat pendarahan hebat. Petugas medis bernama Hefi menyampaikan bahwa pasien mengalami keguguran dan tindakan medis langsung diberikan karena kondisi korban yang kritis. Usia kandungan diperkirakan telah memasuki 6 bulan.
Dalam keterangannya kepada media, DRA mengakui bahwa ia membeli obat penggugur kandungan secara ilegal senilai Rp2 juta melalui platform online. Obat tersebut diminum oleh IL sebanyak 23 butir secara bertahap atas permintaan sendiri.
“Saya awalnya menolak, tapi IL bersikeras. Dia takut keluarganya tahu, apalagi dia punya adik-adik yang masih kecil. Akhirnya saya turuti dan bantu beli obat itu,” ujar DRA.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tindakan tersebut sudah direncanakan sejak usia kandungan IL masih 3 bulan. Rencana itu sempat tertunda karena DRA ingin bertanggung jawab dan menikahi IL, namun ditolak oleh IL dengan alasan pribadi.
Lebih memprihatinkan lagi, janin yang telah gugur tersebut dikuburkan secara diam-diam di kampung halaman IL di Pandeglang, Banten, dibantu oleh seseorang yang tak disebutkan identitasnya, tanpa keterlibatan atau sepengetahuan pihak rumah sakit.
Kedua keluarga disebut telah mencapai kesepakatan untuk berdamai dan berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Mendapati rangkaian fakta tersebut, awak media melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 15 Mei 2025 pukul 02.00 WIB. Laporan diterima oleh penyidik Tim 3 yang bertugas malam itu, bernama Krisna. Aparat kepolisian langsung melakukan langkah investigasi ke lokasi penginapan serta rumah sakit terkait.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Landasan Hukum
Kejadian ini mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap:
Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi siapa pun yang melakukan aborsi tanpa izin hukum.
Pasal 75 UU yang sama, menyebutkan aborsi hanya dapat dilakukan karena kondisi darurat medis atau korban perkosaan, dengan prosedur medis resmi.
Perda/SOP penginapan syariah, jika tempat usaha membiarkan praktik penyewaan kamar untuk pasangan bukan muhrim tanpa verifikasi dokumen nikah.
No comments:
Post a Comment