Buruh Desak Penegakan Hukum Ketenagakerjaan: Di Mana Peran Pengawas dan Mediator Kota Cilegon? - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Buruh Desak Penegakan Hukum Ketenagakerjaan: Di Mana Peran Pengawas dan Mediator Kota Cilegon?

Thursday, 26 June 2025









Warta Global Banten | Cilegon -Aksi mogok kerja di PT Bungasari Flour Mills Indonesia telah memasuki hari ke-22 pada Selasa, 25 Juni 2025. Aksi ini menjadi salah satu konflik ketenagakerjaan terpanjang di Kota Cilegon dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di tengah situasi yang memanas, para buruh menilai bahwa peran pengawas dan mediator dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon justru absen dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Sejak mogok digelar secara sah sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serikat pekerja telah melaporkan sejumlah pelanggaran, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap peserta aksi, mutasi terhadap pengurus serikat, hingga dugaan kuat praktik union busting oleh pihak manajemen. Namun hingga kini, belum ada satu pun nota pemeriksaan atau tindakan pengawasan yang diterbitkan oleh Disnaker.

“Kami mogok sesuai prosedur, kami sudah lapor Disnaker, tapi justru dipecat, diintimidasi, bahkan tenda aksi dibongkar paksa. Mana peran pengawas? Negara jangan diam saat rakyatnya ditindas di depan mata!”
— Hendi, Sekretaris PUK SPKEP Bungasari.

Tenda Dibubarkan, Buruh Ditinggalkan

Kekecewaan buruh memuncak saat tenda aksi mereka yang didirikan secara damai dibubarkan oleh tekanan pihak perusahaan. Tidak ada upaya perlindungan atau mediasi dari pihak pengawas ketenagakerjaan, bahkan aparat pun tak tampak di lokasi saat insiden terjadi. Sebagai bentuk protes, buruh beramai-ramai mendatangi kantor Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Cilegon untuk meminta penjelasan.

Negara Dinilai Gagal Hadir untuk Rakyat

Bagi para buruh, konflik ini tidak lagi semata persoalan hubungan industrial, melainkan juga menunjukkan lumpuhnya fungsi negara dalam menegakkan keadilan ketenagakerjaan.

“Kalau fungsi pengawasan lumpuh, maka tidak ada bedanya buruh di kota industri ini dengan budak. Kami tidak minta lebih, kami hanya minta hukum ditegakkan,”
— Pengurus Serikat.

 “Bagaimana bisa pemerintah bicara industrial peace kalau pengawas dan mediator tidak hadir saat hak dasar kami dilanggar?”
— Buruh peserta aksi.

Buruh: Penopang Ekonomi, Bukan Warga Kelas Dua

Serikat pekerja kembali mengingatkan bahwa keberadaan buruh adalah tulang punggung ekonomi Kota Cilegon. Mereka menyumbang melalui pajak penghasilan, konsumsi rumah tangga, serta produktivitas industri. Namun, perlakuan yang mereka terima justru seperti warga kelas dua.

“Buruh membayar pajak, buruh bangun ekonomi. Tapi saat hak buruh diinjak, buruh justru ditinggalkan. Jika pengawasan terus lemah, siapa lagi yang akan melindungi buruh?”
— Abah Rudi, Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon.

Empat Tuntutan Buruh untuk Pemerintah

1. Terbitkan nota pemeriksaan atas dugaan PHK semena-mena dan tindakan union busting.

2. Hentikan intimidasi terhadap peserta mogok kerja sah.

3. Evaluasi peran mediator yang dianggap tidak netral dan tidak profesional.

4. Negara harus hadir aktif, bukan sekadar hadir simbolik dalam forum rapat.

Aksi Terus Berlanjut, Seruan Solidaritas Nasional Menggema

Meski mendapat berbagai tekanan, buruh tetap melanjutkan aksi dan bahkan memperpanjang durasi mogok kerja. Mereka mendapat dukungan dari tim hukum gabungan FSPKEP dan LBH Jakarta, serta mulai menyerukan solidaritas dari berbagai federasi serikat pekerja nasional.

“Jika Bungasari dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Perusahaan lain bisa seenaknya menginjak hak buruh karena negara tidak hadir.”

Aksi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah Kota Cilegon dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan agar segera turun tangan dan menegakkan hukum. Buruh menegaskan: mereka tidak akan mundur sebelum keadilan ditegakkan.

No comments:

Post a Comment