Diduga Langgar SOP, Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Aniaya Tahanan dan Sita Cincin Kawin - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Diduga Langgar SOP, Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Aniaya Tahanan dan Sita Cincin Kawin

Tuesday, 24 June 2025

Warta Global Banten.id - Tangerang -
Awak media mengkonfirmasi Selasa, 24 Juni 2025. Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Tangerang berinisial MF, yang tersandung kasus tindak pidana narkotika, mengaku mengalami kekerasan fisik dan kehilangan barang pribadi saat berada dalam tahanan.

Dalam kesaksiannya kepada awak media, ibu dari MF menyampaikan bahwa putranya sempat memakai cincin kawin sebelum diamankan ke dalam Selti atau sel pengasingan yang dikenal sebagai "sel tikus". Namun, cincin tersebut diduga diambil oleh oknum petugas lapas sebelum MF dimasukkan ke dalam sel isolasi.


 “Anak saya bilang selama di Selti, dia dianiaya oleh petugas selama hampir empat jam. Bahkan, telinganya sampai di-steples, dan kini bernanah,” ungkap sang ibu kepada wartawan, dengan nada pilu.

Ibu MF mengaku sudah mengklarifikasi langsung ke pihak Lapas dan bertemu dengan Ferry, yang menjabat sebagai Kasubsi (Kepala Subseksi) di Lapas Kelas IIA Kota Tangerang. Ia mempertanyakan keberadaan anaknya dan cincin kawin yang diambil oleh petugas.

“Pak Ferry bilang cincin anak saya sedang dicari. Setelah beberapa waktu, saya diberi cincin, tapi itu bukan milik anak saya. Bentuk dan bahan cincin itu sangat berbeda, bahkan bukan emas,” tegasnya.

Lebih mengejutkan, menurut pengakuannya, ia sudah tak mengetahui keberadaan putranya selama sepekan terakhir. MF tidak lagi berada di Lapas Kelas IIA Kota Tangerang tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga.

Saat dikonfirmasi awak media, Ferry menjelaskan bahwa MF telah dilimpahkan ke Lapas di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Namun, soal keberadaan cincin kawin yang dipersoalkan, Ferry menyebut masih dalam proses pencarian.

 “Cincinnya sedang dicari. Nanti saya kabari lagi,” ujarnya singkat kepada wartawan sambil menuju mobil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Banten maupun Kalapas Kelas IIA Kota Tangerang terkait dugaan penganiayaan dan pelanggaran SOP tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran HAM di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Jika benar adanya tindakan penganiayaan dan penyitaan barang pribadi tanpa prosedur, maka hal ini dapat melanggar sejumlah aturan, termasuk:

UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
mengimbau Komnas HAM dan Ombudsman RI segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi ini serta memastikan tidak terjadi kekerasan atau praktik sewenang-wenang di dalam sistem pemasyarakatan.

(M. Aqil Bahri, S.H)

No comments:

Post a Comment