Pengusaha Lokal Cilegon Keluhkan Pembayaran Mangkrak Proyek PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Pengusaha Lokal Cilegon Keluhkan Pembayaran Mangkrak Proyek PLTU Suralaya Unit 9 dan 10

Thursday, 10 July 2025









Warta Global Banten | Cilegon - Beberapa pengusaha lokal yang terlibat dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya Unit 9 dan 10 mengungkapkan kekecewaannya terkait dengan pembayaran yang belum dilakukan oleh subkontraktor, PT Widya Satria (PT WS), yang berada di bawah naungan PT Hutama Karya Persero (Maincont) dan PT Indo Raya Tenaga (PT IRT) selaku pemilik proyek. Rabu, 9 Juli 2025.

Menurut salah satu pengusaha lokal yang terlibat dalam proyek ini, pembayaran yang seharusnya diterima setelah progres pekerjaan diserahkan, hingga kini masih belum dipenuhi. Meskipun pihak PT WS sebelumnya berjanji untuk melakukan pembayaran dalam waktu dua hingga tiga hari setelah laporan pekerjaan diajukan, kenyataannya tagihan yang diajukan sejak lama belum dibayar.

“Saya sangat kecewa, sudah hampir setahun tagihan pekerjaan pembangunan Admin Building PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 belum dibayar oleh PT Widya Satria. Padahal, dalam kontrak kerja sudah jelas diatur bahwa pembayaran akan dilakukan dalam waktu dua hingga tiga hari setelah progres kerja disetujui. Namun, hingga saat ini, pembayaran tersebut belum juga dipenuhi,” ujar pengusaha lokal yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa situasi ini semakin rumit ketika pekerjaan kontrak yang belum selesai dan tagihan yang belum dibayar justru diikuti dengan pemberian kontrak baru oleh PT WS kepada perusahaan lain. Hal ini menambah kekecewaan para pengusaha lokal yang merasa dirugikan atas ketidakpastian pembayaran dan pemilihan kontraktor baru tanpa pemberitahuan yang jelas.

“Saya sangat kecewa, karena perusahaan saya masih terikat kontrak dengan PT WS, namun pembayaran yang tertunda sudah berlangsung berbulan-bulan. Tanpa pemberitahuan apapun, PT WS justru memberikan kontrak baru kepada perusahaan lain. Ini sangat merugikan kami,” tambahnya.


Diketahui, PT Widya Satria (PT WS) masih memiliki tunggakan pembayaran sebesar sekitar Rp 3,1 miliar kepada pengusaha lokal tersebut. Beberapa pihak menganggap hal ini sebagai bentuk ketidakpastian dan ketidakadilan dalam pembayaran proyek yang melibatkan banyak pengusaha lokal, sehingga menambah beban mereka yang tengah menghadapi situasi keuangan yang sulit.

Pengusaha lokal yang kecewa dengan situasi ini mengungkapkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian mengenai pembayaran yang tertunda, mereka akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang.

“Saya akan mengadukan kepada pihak-pihak yang terkait,” tegasnya.

Sementara itu, meskipun PT Hutama Karya Persero (PT HK) dan PT Indo Raya Tenaga (PT IRT) dikabarkan telah melakukan pembayaran sebesar sekitar Rp 13,5 miliar kepada PT WS, namun pembayaran kepada subkontraktor yang telah menyelesaikan progres pekerjaan belum terealisasi.

PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 merupakan salah satu proyek besar yang melibatkan berbagai pihak besar di industri energi. PT Hutama Karya Persero TBK (PT HK) selaku kontraktor utama berkolaborasi dengan PT Indonesia Power, anak perusahaan PLN, melalui PT Indo Raya Tenaga yang memiliki 51% saham proyek ini. Selain itu, proyek ini juga melibatkan kerja sama dengan Barito Pacific Group dan KEPCO, perusahaan listrik asal Korea Selatan, yang masing-masing memiliki saham sebesar 49%.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk memperoleh klarifikasi dari pihak terkait mengenai permasalahan pembayaran yang belum dilunasi masih belum membuahkan hasil. Sejumlah pengusaha lokal berharap pihak-pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini agar tidak semakin memperburuk citra proyek besar yang sedang berjalan.

No comments:

Post a Comment