Surat Teguran dari Kelurahan Cimuncang dan satpol PP kota Serang Tuai sorotan: Pedagang Lain di Trotoar Aman dan kebal hukum? - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Surat Teguran dari Kelurahan Cimuncang dan satpol PP kota Serang Tuai sorotan: Pedagang Lain di Trotoar Aman dan kebal hukum?

Thursday, 29 January 2026


Serang, WartaGlobal.Id -  Seorang pedagang nasi uduk di lingkungan Kebon Sawo RT 03 RW 04 , Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, mengeluhkan surat pemberitahuan dan imbauan yang diterimanya dari pihak kelurahan terkait penggunaan trotoar untuk berjualan. Pedagang yang enggan disebutkan namanya itu menilai surat tersebut tidak diterapkan secara merata kepada seluruh pelaku usaha di kawasan tersebut.



Surat yang diterima pada 22 Januari 2026 pukul 12.30 WIB setelah salat zuhur itu, berisi imbauan dari Kelurahan Cimuncang mengenai penggunaan trotoar yang berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum. Surat tersebut, menurut isi yang dibacakan pedagang, ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab usaha Mase Aquarium. Namun, surat justru diserahkan oleh ketua RT setempat kepada pedagang nasi uduk tersebut.


“Saya tanya ke Pak RT, surat ini kan buat Mase Aquarium, kok malah saya yang dikasih? Pedagang lain yang juga pakai trotoar malah tidak dapat surat apa-apa,” ujarnya dengan nada kecewa.


Tak lama setelah surat itu diterima, sejumlah anggota Satpol PP Kota Serang datang ke lokasi menggunakan mobil patroli untuk memberikan imbauan langsung kepada pedagang agar memindahkan gerobaknya dari trotoar. 

Salah satu anggota Satpol PP disebut sempat berbicara dengan nada tinggi saat menegur.
“Saya bilang mau pindah, tapi harus izin dulu sama pemilik lahan kosong di belakang. Tidak sopan kalau pindah tanpa izin,” tutur pedagang tersebut.


Petugas Satpol PP kemudian menegaskan agar gerobak dipindahkan ke belakang dan memberi peringatan bahwa tempat jualan akan diangkut jika tetap menempati trotoar. Pedagang mengaku telah berjanji untuk membereskan tempat jualan sambil menunggu konfirmasi dari pemilik lahan.


Patroli Satpol PP kota Serang kembali dilakukan pada 24–25 Januari 2026, namun kali ini hanya menyasar lokasi pedagang nasi uduk tersebut. Padahal, menurutnya, masih banyak pedagang lain di sekitar stasiun Serang yang menempati trotoar dan belum mendapat teguran serupa.
“Kalau mau ditegakkan aturan ya harus semuanya, jangan pilih-pilih. Banyak juga ojek pangkalan dan angkot yang parkir di trotoar depan stasiun bikin macet, tapi dibiarkan,” tegasnya.


Sementara itu, Lurah Cimuncang, Umi Laisiah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan bahwa pihak kelurahan memang telah mengirim surat imbauan melalui RW dan RT untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Saya hanya berkirim surat sebatas imbauan. Untuk penertibannya ada di Satpol PP,” tulis Umi dalam pesan singkatnya.

Pedagang berharap pemerintah kota dapat bertindak adil dan menertibkan seluruh pelanggaran pemanfaatan trotoar, baik oleh pedagang, pengemudi angkot, maupun ojek pangkalan.
“Kami siap tertib, asal semua juga ditertibkan,” pungkasnya.