Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejari Cilegon Eksekusi 12,48 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai dan Narkotika - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejari Cilegon Eksekusi 12,48 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai dan Narkotika

Tuesday, 22 July 2025








Warta Global Banten | Cilegon – Pada hari Selasa 22 Juli 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan puluhan ton barang bukti dan barang rampasan dari 35 perkara pidana umum (pidum) dan satu perkara pidana khusus (pidsus) dalam upacara di halaman kantor Kejari, Selasa (22/7). Agenda ini bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H.

“Pemusnahan ini menegaskan kewenangan eksekutorial kejaksaan agar barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan. Bukan hanya rokok ilegal, tetapi juga narkotika, obat terlarang, senjata tajam, hingga alat komunikasi,” ujar Diana Wahyu Acara Berlangsung Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri kota Cilegon pada hari Selasa 22 Juli 2025



Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Kategori Jumlah Perkara

Rokok ilegal 12.480.000 batang (merek OK BOLD 780 karton) 1 (Pidsus, cukai)
Narkotika Sabu 275,29 g • Ganja 3.150,86 g • Tembakau Gorilla 27,21 g 21
Obat terlarang Tramadol 620 butir • Hexymer 5.721 • Yorindo 807 • Dextro 4.218 —
Perangkat pendukung 23 ponsel • 7 timbangan • GPS tracker 2 unit —
Lain-lain Pakaian, lakban, plastik, sedotan, senjata tajam, kunci T, tas —
TOTAL PERKARA PIDUM — 34 (21 narkotika • 5 otonomi & keamanan • 8 TPUL/Kamnegtibum)


Nilai ekonomi rokok ilegal saja ditaksir Rp17 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp12 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.

Kronologi Penindakan

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak, Agus Adiwijaya, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut disita pada Januari 2025 di area Pelabuhan Merak–Bakauheni.

 “Rokok asal Pulau Jawa ini hendak dikirim ke Sumatra. Nilainya fantastis dan berdampak besar pada kesehatan serta penerimaan negara. Kami akan terus bersinergi dengan kejaksaan, kepolisian, dan media agar masyarakat tahu bahaya rokok ilegal,” tegasnya.



Sinergi Penegakan Hukum

Agus menambahkan, tim gabungan Bea Cukai, Kejari Cilegon, dan aparat kepolisian rutin melakukan patroli mingguan demi mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai. Langkah itu diapresiasi H. Robinsar, tokoh masyarakat Cilegon.

“Alhamdulillah, pemusnahan ini menunjukkan penegakan hukum berjalan. Semoga kolaborasi antarlembaga makin solid demi melindungi masyarakat,” kata Robinsar.


Upacara ditutup dengan pemusnahan simbolis—rokok ilegal digilas alat berat, sedangkan narkotika dan obat keras dibakar di incinerator khusus. Kejari Cilegon menegaskan komitmen melanjutkan eksekusi barang bukti setiap perkara inkrah sebagai wujud transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Reporter: Dirhat 

Editor: Redaksi Warta Global Banten .

No comments:

Post a Comment