
Inspirasi Alvin untuk menjadi pengacara datang dari sosok almarhum Adnan Buyung Nasution—tokoh hukum, aktivis, dan pejuang HAM serta demokrasi yang dikenal berani melawan ketidakadilan, bahkan ketika harus berhadapan dengan kekuasaan. “Bagi saya, menjadi pengacara adalah jalan untuk meneruskan semangat beliau—membela mereka yang tak bersuara, menegakkan hukum berkeadilan, dan memperjuangkan kemanusiaan,” ujar Alvin.
Perjalanan karier Alvin dimulai pasca kelulusannya, dengan bergabung di LBH Semarang. Di sana, ia mengasah keterampilan hukum terutama di bidang hak asasi manusia dan demokrasi, sambil melakukan advokasi bagi masyarakat tertindas. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Buruh & Masyarakat Urban di YLBHI-LBH Semarang (2018–2021), mengorganisir buruh yang hak normatifnya dilanggar serta mengadvokasi masyarakat yang tergusur. Setelah itu, ia bergabung dengan Sahabat Hukum (2021–2023), dan kini memimpin firma hukumnya sendiri: Alvin Afriansyah, S.H., M.H. & Partners (AAP Lawfirm).
Tak berhenti di situ, Alvin tengah mengembangkan platform digital bernama Qasus, sebuah aplikasi/website konsultasi hukum gratis yang direncanakan meluncur pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. “Saya ingin Qasus menjadi simbol kemerdekaan atas hukum dan keadilan, agar masyarakat dapat mengakses dan memahami hukum secara lebih mudah,” jelasnya.
Filosofi Alvin dalam mendampingi klien berakar pada nilai profesionalitas, integritas, dan inklusivitas yang ia pelajari di LBH Semarang. Ia menolak pandangan bahwa pengacara identik dengan sikap galak atau tertutup. Sebaliknya, Alvin memilih pendekatan humanis, membangun hubungan yang penuh empati dan saling percaya dengan klien.
Dalam pandangannya, peran pengacara jauh melampaui ruang sidang. Di tengah perkembangan Kota Serang dan daerah lainnya, ia melihat pengacara sebagai jembatan antara hukum dan keadilan sosial—membela hak warga negara, memberi layanan pro bono, serta menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan yang adil.
Salah satu tantangan terberat dalam kariernya adalah menangani kasus buruh melawan perusahaan besar yang membuang limbah tanpa IPAL hingga menimbulkan penyakit bagi warga. Dalam aksi malam memblokade pintu gerbang perusahaan, Alvin bersama warga ditangkap dan mengalami kekerasan oleh aparat. Meskipun dibebaskan karena statusnya sebagai pengacara, pengalaman itu mempertebal keyakinannya untuk tetap berpihak pada kebenaran, meski menghadapi ancaman pembunuhan, pengintaian, hingga peretasan akun pribadi.
Nilai yang membedakan Alvin dari pengacara lain adalah keberanian, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Ia aktif memberikan penyuluhan hukum, menjalankan bantuan hukum gratis, serta memanfaatkan media sosial untuk edukasi hukum yang mudah dipahami masyarakat.
Kepada generasi muda yang bercita-cita menjadi pengacara, Alvin berpesan agar tidak melihat profesi ini sekadar sebagai pekerjaan bergengsi. “Profesi pengacara adalah panggilan untuk berdiri di garis depan keadilan, menjadi suara bagi yang dibungkam, dan tameng bagi yang lemah. Jangan takut berdiri sendiri, selama Anda berdiri di atas kebenaran,” tutupnya, mengutip pesan sang inspirator, Adnan Buyung Nasution: “Jangan takut membela kebenaran, meskipun kamu berdiri sendiri.”
No comments:
Post a Comment