
Kelompok 81 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) tahun 2025 telah mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran hukum di Desa Pulo Panjang, Kabupaten Serang. Berlokasi strategis di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Pulo Panjang, tepatnya di Kampung Peres, kelompok ini menghadirkan sebuah inisiatif edukatif yang dinamakan Pojok Informasi Hukum.
Ide ini bermula dari pengamatan bahwa kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan laut masih tergolong rendah di desa tersebut. Selain itu, maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di bawah umur menjadi fenomena yang kian mengkhawatirkan. Menanggapi permasalahan tersebut, Muhammad Imam Alfarizi selaku penanggung jawab bidang hukum dan kesadaran hukum, menggagas sebuah mading atau papan informasi yang diharapkan dapat menjadi media efektif untuk menyampaikan pesan-pesan hukum secara sederhana dan mudah dipahami.
Isi Mading: Aturan Hukum Lingkungan, Kelautan, dan Penggunaan Sepeda Listrik
Pojok Informasi Hukum ini tidak hanya berfungsi sebagai pajangan, melainkan juga sebagai sumber edukasi yang interaktif. Mading ini dirancang dengan konten yang relevan dengan kondisi Desa Pulo Panjang.
1. Hukum Lingkungan: Bagian ini fokus pada aturan-aturan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan. Informasi yang ditampilkan mencakup larangan membuang sampah sembarangan, pentingnya menjaga kebersihan saluran air, hingga konsekuensi hukum bagi para perusak lingkungan. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif dalam menjaga keindahan dan keberlanjutan alam sekitar.
2. Hukum Kelautan: Sebagai desa yang dekat dengan pesisir, edukasi tentang hukum kelautan menjadi sangat krusial. Materi yang disajikan mencakup larangan penangkapan ikan dengan cara yang merusak (misalnya, penggunaan bom atau racun), pentingnya menjaga ekosistem terumbu karang, dan aturan-aturan dasar mengenai pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan.
3. Penggunaan Sepeda Listrik: Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur menjadi perhatian utama. Bagian ini menjelaskan aturan-aturan terkait penggunaan sepeda listrik, seperti batas usia pengguna, kewajiban menggunakan helm, serta larangan berboncengan lebih dari satu orang. Edukasi ini penting untuk mencegah kecelakaan dan menertibkan lalu lintas di desa.
Mading sebagai Media Edukasi yang Tepat Sasaran
Pemilihan Poskesdes sebagai lokasi Pojok Informasi Hukum merupakan keputusan yang tepat. Poskesdes adalah pusat kegiatan masyarakat, tempat di mana warga sering berkumpul untuk berbagai keperluan kesehatan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan memiliki peluang lebih besar untuk dilihat dan dibaca oleh banyak orang dari berbagai kalangan usia.
Penyerahan Pojok Informasi Hukum ini secara resmi diserahkan kepada pemerintah desa dan masyarakat pada tanggal 5 September 2025. Acara penyerahan tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Feri selaku Sekretaris Desa (Sekdes) setempat. Bapak Feri memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif KKM UNIBA dalam membantu meningkatkan kesadaran hukum di Pulo Panjang.
Pembuatan mading ini adalah contoh nyata bagaimana mahasiswa KKM dapat berperan aktif dalam memberikan solusi praktis untuk masalah yang dihadapi masyarakat. Melalui inisiatif ini, Kelompok 81 UNIBA tidak hanya meninggalkan jejak pengabdian, tetapi juga menanamkan benih kesadaran hukum yang diharapkan dapat tumbuh dan berkembang menjadi kebiasaan positif di Desa Pulo Panjang.